Jalan DI Panjaitan Kota Pacitan Diberlakukan Jalur Satu Arah

oleh -4 Dilihat
Jalan DI Panjaitan diberlakukan satu arah. (Foto : Dishubkominfo Pacitan)
Jalan DI Panjaitan diberlakukan satu arah. (Foto : Dishubkominfo Pacitan)

 

Jalan DI Panjaitan diberlakukan satu arah. (Foto : Dishubkominfo Pacitan)
Jalan DI Panjaitan diberlakukan satu arah. (Foto : Dishubkominfo Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN—Setelah selama bertahun – tahun jalan DI Panjaitan bebas dilalui oleh kendaraan dari dua arah, terhitung mulai Ahad (17/8/2014), jalur yang berada di sebelah selatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pacitan tersebut resmi diberlakukan satu arah (one way).

Berdasarkan informasi dari Dishubkominfo Pacitan, pemberlakuan jalur satu arah ini dilakukan untuk semua kendaraan, kecuali mobil ambulan yang hendak masuk ke kawasan RSUD Pacitan, dengan kata lain, kendaraan dari arah barat tidak diperbolehkan masuk ke jalan DI Panjaitan.

Dengan demikian, bagi warga yang hendak melalui jalur tersebut, diharapkan memenuhi ketentuan sesuai Undang – Undang (UU) LLAJ No 22 tersebut sejak tanggal ditetapkan.

Pemberlakuan jalur satu arah ini sendiri diindikasi sebagai bentuk penertiban lalu lintas di kawasan tersebut, mengingat kawasan ini juga merupakan daerah rawan kecelakaan lalu lintas.

Redaktur : Robby Agustav