Lolos Pilgub Jatim, Khofifah-Herman Nomor Urut 4

oleh -1 Dilihat
Khofifah herman
Khofifah herman

Pacitanku.com, JAKARTA—Terkait kisruh Pemilihan Gubernur Jawa Timur, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawireja sebagai pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2013. Pasangan ini otomatis mendapat nomor urut 4 pada perhelatan demokrasi itu.

“Meninjau ulang atau membatalkan keputusan KPU Jatim tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada Jatim 2013 dan mengganti dengan keputusan KPU yang isinya menetapkan pasangan Khofifah-Herman sebagai peserta Pilkada Jatim 2013,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik pada keterangan pers, Rabu (31/7) di Jakarta.

Keputusan tersebut diperoleh setelah sidang Dewan Keputusan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari yang sama. Ketua majelis sidang DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya menerima sebagian aduan pengadu (Khofifah-Herman), berdasarkan penilaian atas fakta persidangan, dan setelah memeriksa keterangan pengadu dan jawaban teradu (Ketua dan anggota KPU Jatim).

“Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap putusan KPU Jatim sesuai maksud, prinsip, etika dalam rangka pemenuhan halk konstitusional Khofifa-Herman,” ujar Jimly dalam amar putusannya, Rabu (31/7).

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, peninjauan putusan harus dilakukan KPU RI karena DKPP telah memutuskan menjatuhkan sanksi terhadap tiga komisioner pemberhentian sementara Nadjib Hamid, Agung Nugroho dan Agus Fauzi. Sementara Ketua KPU Jatim Andry Dewanto diberi peringatan, dan anggota Sayekti Suindiya direhabilitasi.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap teradu II. Nadjib Hamid, III. Agung Nugroho dan IV. Agus Mahfudz Fauzi selama sebelum ada keputusan terbaru tentang penetapan pasangan calon,” tegas pakar hukum Indonesia ini.

Dalam keputusan selanjutnya, DKPP juga memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan ini yang kini dilakukan KPU Pusat.

Redaktur : Panji Munir