Pacitanku.com, PACITAN – Kisah pernikahan fenomenal di Pacitan yang sempat viral karena mahar cek senilai Rp3 miliar kini berakhir di balik jeruji besi.
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pacitan resmi menetapkan Tarman (74) sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen setelah terbukti melakukan serangkaian tipu muslihat, mulai dari pemalsuan cek hingga menggadaikan mobil rental untuk meyakinkan warga dan keluarga mempelai wanita.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka terhadap Tarman dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang kuat.
Polisi menyita barang bukti berupa flashdisk dan telah mendapatkan keterangan saksi ahli, termasuk verifikasi dari pihak Bank BCA yang memastikan bahwa cek senilai Rp3 miliar yang dijadikan mahar tersebut palsu dan tidak dapat dicairkan.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Ayub menjelaskan bahwa proses pembuktian dilakukan secara teknis dan mendalam.
“Barang bukti yang kami sita yaitu flashdisk yang secara teknis kemudian kami diperkuat dengan saksi ahli yang pertama dari pihak bank BCA,”kata Kapolres, Rabu (10/12/2025) di Pacitan.
Atas perbuatannya memalsukan dokumen negara tersebut, Tarman kini dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Fakta di lapangan mengungkap bahwa sebelum kedoknya terbongkar, Tarman sempat melakukan aksi nekat untuk membangun citra sebagai orang mapan di hadapan keluarga mempelai dan warga sekitar.
Ia diketahui menggadaikan sebuah mobil jenis Toyota Veloz, yang awalnya dikira milik pribadi namun ternyata merupakan mobil rental asal Ponorogo, kepada salah satu tetangga mempelai perempuan senilai Rp50 juta.
Dari uang hasil gadai mobil tersebut, Tarman menggunakan Rp30 juta untuk aksi bagi-bagi uang pecahan seratus ribu rupiah kepada tamu undangan saat resepsi pernikahan berlangsung.
Tindakan royal membagi-bagikan uang inilah yang diduga kuat sukses meyakinkan warga dan pihak keluarga perempuan bahwa Tarman benar-benar sosok yang kaya raya, meski pada kenyataannya uang tersebut hasil dari menggadaikan mobil sewaan.
Buntut dari aksi tipu-tipu ini justru menyisakan beban berat bagi keluarga mempelai perempuan. Dua hari pascaresepsi, pemilik rental dari Ponorogo datang mengambil unit mobilnya tanpa menempuh jalur hukum asalkan kendaraan kembali.
Namun, masalah timbul ketika penerima gadai menuntut uang Rp50 jutanya kembali, sehingga keluarga perempuan terpaksa harus menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan untuk menanggung utang yang dibuat oleh Tarman.
Pihak kepolisian sebenarnya telah melakukan upaya pencegahan sejak awal isu pernikahan ini mencuat dengan menginformasikan kepada keluarga mempelai wanita bahwa Tarman memiliki rekam jejak sebagai residivis.
Kendati demikian, peringatan tersebut tidak menyurutkan niat keluarga, dan pernikahan tetap dilangsungkan hingga akhirnya kasus pidana ini terjadi.
Meski Tarman kini harus menjalani proses hukum, Kapolres menyebutkan sisi humanis di mana pihak keluarga perempuan masih memberikan perhatian, bahkan sempat berkunjung ke Polres dan menyatakan tetap memperjuangkan nasib Tarman karena statusnya yang sudah sah menjadi suami.
Polres Pacitan memastikan akan mendampingi kasus ini hingga tuntas di persidangan.
Kapolres Ayub memberikan imbauan tegas kepada masyarakat Pacitan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Kami berpesan kepada masyarakat bahwa dengan adanya kasus ini harapan saya kepada masyarakat tidak mudah lagi diiming-imingi dengan bisnis-bisnis yang belum jelas secara ekonomis karena yang bersangkutan juga kita ketahui bersama informasi pertama melakukan penggandaan uang, dan ini harapan kami tidak terulang kembali di wilayah Pacitan,”pungkasnya.












