Satpol PP Pacitan Gelar Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, Ajak Masyarakat Jadi Agen Informasi

oleh -111 Dilihat
Kabid Penegak Perda Satpol PP Pacitan bersama Polres Pacitan, Petugas Bea Cukai Madiun dan Ketua DPD KNPI Pacitan hadiri pembukaan kegiatan sosialisasi pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal. (Foto: Nur Azizah/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan menggelar kegiatan sosialisasi pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, pada Selasa (11/11/2025).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak peredaran barang kena cukai ilegal di lingkungan sekitar.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pacitan, Widiyanto yang mewakili Kasatpol PP dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa pihaknya berharap kegiatan ini tidak hanya memberikan pemahaman, tetapi juga menumbuhkan peran aktif masyarakat.

“Melalui kegiatan ini kami berharap para peserta dapat menjadi agen di lingkungan masing-masing, membantu memberikan informasi kepada pihak berwenang terkait adanya penjualan barang kena cukai ilegal,” ungkapnya.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kantor Bea dan Cukai Madiun, Joko Sartono, yang menjelaskan peran penting Bea Cukai dalam mengawasi peredaran barang kena cukai.

“Mengapa Bea Cukai Madiun hadir di Pacitan? Karena wilayah pengawasan kami memang meliputi Pacitan juga,” jelas Joko.

“Tugas kami adalah melindungi masyarakat dari barang yang dilarang, memberikan fasilitas perdagangan, mendukung industri pemerintah, serta mengoptimalkan penerimaan negara yang nantinya akan kembali ke rakyat untuk membangun negara.”

Dalam paparannya, Joko juga memberikan pengetahuan dasar mengenai barang-barang yang dikenai cukai, yakni hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol itu sendiri.

Ia menegaskan bahwa cukai merupakan instrumen negara untuk melakukan pengawasan terhadap barang-barang tertentu, dan setiap tahun pita cukai berbeda untuk mencegah terjadinya praktik kecurangan.

Selain dari Bea Cukai, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Polres Pacitan, Aiptu Hidayat, yang menyampaikan materi tentang sanksi administrasi dan pidana bagi pelaku peredaran barang kena cukai ilegal.

“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait adanya aktivitas penjualan atau distribusi barang ilegal,” ujarnya.

Sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab dan pemberian souvenir kepada peserta.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan sinergi antara Satpol PP, Bea Cukai, kepolisian, dan masyarakat dapat semakin kuat dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Pacitan.

No More Posts Available.

No more pages to load.