Melalui Dana Cukai, Pemkab Pacitan Alokasikan Jaminan Ketenagakerjaan untuk 2.980 Petani

oleh -132 Dilihat
Melalui alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Pemkab Pacitan menargetkan 2.980 petani dan buruh tembakau menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan pada 2025. Program ini menjadi wujud komitmen Pemkab untuk menjamin kesejahteraan pekerja sektor tembakau. (Foto: Istimewa)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan pekerja sektor pertanian dengan mengalokasikan jaminan ketenagakerjaan bagi petani dan buruh tembakau.

Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025, sebanyak 2.980 penerima ditargetkan mendapatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pacitan, Supriyono, menjelaskan bahwa prioritas utama penerima manfaat adalah buruh dan petani tembakau.

“Terkait dengan BPJS ketenagakerjaan, itu kita ada kuota atau sasaran 2.980 penerima manfaat. Dari BPJS Ketenagakerjaan di situ prioritas utama adalah buruh, petani tembakau,”kata Supriyono, Jumat (26/9/2025) di Pacitan.

Ia menjelaskan, data buruh tani tembakau yang masuk dari Dinas Pertanian Pacitan berjumlah sekitar 1.900-an.

Karena kuota yang tersedia masih banyak, sisanya dialokasikan ke kategori masyarakat lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72.

“Petani tembakau masuk di kategori masyarakat lainnya sebagai penerima BPJS Ketenagakerjaan. Tertutup sekitar 2.080 petani tembakau dan buruh tembakau. Nah, karena kuota masih banyak lagi akhirnya menyasar data seluruh petani dan buruh tembakau,”tambahnya.

Supriyono menyebut, sebaran penerima manfaat akan merujuk pada data kelompok tani tembakau yang telah terdaftar di Dinas Pertanian Pacitan.

Program ini merupakan upaya nyata Pemkab Pacitan untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi para pekerja di sektor tembakau.

No More Posts Available.

No more pages to load.