Lelang Agunan Sesuai Prosedur, BRI Pacitan Hormati Proses Hukum Gugatan Nasabah

oleh -3670 Dilihat
SESUAI PROSEDUR: Pemimpin Kantor Cabang BRI Pacitan, Yudika Hanafi, memberikan keterangan resmi menanggapi gugatan nasabah terkait lelang agunan. Yudika menegaskan bahwa seluruh proses lelang telah dijalankan secara profesional dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pihak BRI menyatakan akan menghormati proses peradilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Pacitan. (Foto: dok BRI Pacitan for Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Menanggapi gugatan hukum yang dilayangkan oleh sepasang nasabah, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pacitan menegaskan bahwa proses lelang agunan yang menjadi objek sengketa telah dijalankan sesuai dengan koridor hukum dan peraturan yang berlaku.

Pihak bank memastikan seluruh tahapan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Pacitan, Yudika Hanafi, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa lelang merupakan mekanisme akhir dalam penyelesaian kredit bermasalah.

Baca juga: Rumah Satu-satunya Dilelang Bank, Pasangan Suami Istri di Pacitan Tempuh Jalur Hukum

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan secara cermat status kolektibilitas dan riwayat pembayaran angsuran dari debitur yang bersangkutan.

“Pelaksanaan lelang adalah bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah. Hal ini merujuk pada perjanjian kredit yang telah disepakati bersama dan ketentuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan,” jelas Yudika, Jumat (13/6/2025) di Pacitan.

Pernyataan ini menjawab gugatan yang diajukan pasangan suami istri, Mariyo dan Mira Agustini, di Pengadilan Negeri Pacitan.

Sidang pertama kasus tersebut telah digelar pada Rabu (11/6/2025). Dalam gugatannya, pasutri asal Desa Ngadirejan, Kecamatan Pringkuku tersebut merasa proses lelang atas rumah sekaligus tempat usahanya tidak wajar, terutama terkait nilai limit lelang.

Meskipun proses hukum tengah berjalan, BRI Pacitan menekankan bahwa ruang komunikasi dan mediasi telah dibuka seluas-luasnya sebelum opsi lelang ditempuh.

Langkah ini, menurut Yudika, merupakan wujud itikad baik bank untuk mencari solusi yang konstruktif bagi kedua belah pihak.

“Dalam menjalankan proses ini, BRI selalu mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kami telah membuka ruang komunikasi dan mediasi dengan nasabah untuk mencapai penyelesaian terbaik sebelum pelaksanaan lelang,” tambahnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sengketa ini bermula dari pinjaman sebesar Rp750 juta yang angsurannya mulai tersendat sejak Januari 2024 akibat dampak pandemi.

Pihak penggugat menilai nilai limit lelang sebesar Rp917 juta terlalu rendah dibandingkan taksiran nilai properti mereka.

Menghadapi proses peradilan yang sedang berlangsung, Yudika menegaskan bahwa BRI akan menghormati seluruh mekanisme hukum.

Ia juga berkomitmen untuk terus menjalankan operasional bisnis secara profesional dengan menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan kehati-hatian perbankan.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan akan mengikuti setiap tahapannya dengan kooperatif,”tutupnya.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

No More Posts Available.

No more pages to load.