Pemerintah Cabut Aturan HET Minyak Goreng, Curah Jadi Rp 14 Ribu Per Liter

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi minyak goreng. (Foto: MPI)

Pacitanku.com, JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan harga minyak goreng kemasan akan menyesuaikan dengan nilai keekonomian.

Artinya, harga akan mengikuti pasar dan tidak lagi menyesuaikan dengan harga eceran tertinggi (HET).

Selain itu, Pemerintah juga menaikkan HET minyak goreng curah dari yang semula Rp 11.500 per liter kini menjadi Rp 14 ribu per liter.

Di saat yang bersamaan, pemerintah akan memberikan subsidi bila harga keekonomian dari minyak goreng curah ini melebihi Rp 14 ribu per liter.

Hal tersebut disampaikan Airlangga usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kenegaraan bersama Presiden Joko Widodo dan para menteri terkait.

Airlangga juga menyebut harga minyak goreng kemasan selanjutnya akan disesuaikan dengan harga keekonomian.

Airlangga pun berharap penyesuaian nilai tersebut akan berdampak pada ketersediaan minyak goreng baik di pasar modern maupun tradisional.

“Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional,” kata Airlangga, Selasa (15/3/2022) lalu mengutip Youtube Sekretariat Presiden RI.

“Dalam rapat internal terbatas tadi diputuskan bahwa pemerintah memperhatikan situasi penyaluran dan juga keadaan dari distribusi minyak goreng,”imbuh pria yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini.

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah memperhatikan kenaikan harga komoditas minyak global. Dana sumber subsidi akan menggunakan dana BPDPKS.

“Subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit),” ungkapnya.

Pemerintah disebut telah melakukan pertemuan dengan para produsen minyak goreng dan menyampaikan beberapa hal.

Pertama, Menteri Perindustrian meminta para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.

Kedua, Menteri Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai HET yang mulai berlaku Rabu (15/3/2022).

Kemudian yang ketiga, Kapolri akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.

Sebagai catatan, beberapa waktu terakhir masyarakat mengeluh sulit mendapatkan minyak goreng di pasaran.

Sejumlah upaya dari Pemerintah seperti pemberlakuan Operasi Pasar pun dilakukan untuk menjaga stok minyak goreng.

Video Atasi Kelangkaan, Pemkab Pacitan Gelontor 6 Ribu Liter Minyak Goreng untuk Warga