Kabar Baik Wisatawan! Pemkab Pacitan Matangkan Rencana Tiket Terusan Wisata, Ditargetkan Mulai 2027

oleh -11 Dilihat
kepala-disbudparpora-pacitan-muniirul-ichwan.jpg
Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Pacitan, Muniirul Ichwan, memberikan keterangan kepada awak media usai rapat koordinasi bersama pengelola objek wisata desa dan swasta menjelang gelaran Jamnas XIX Yamaha RX-King Indonesia serta Sunset Scooter Paradise di Pacitan, Kamis (5/11/2026). (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN — Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) tengah mematangkan skema tiket terusan destinasi wisata unggulan yang ditargetkan mulai berlaku pada 2027 mendatang. Kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan akses sekaligus efisiensi biaya bagi para wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Pacitan.

Integrasi tiket tersebut masuk dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada tahap awal, pengintegrasian tiket menyasar kawasan wisata yang dikelola pemerintah daerah, seperti Pantai Watu Karung dan Pantai Srawo.

Kepala Disbudparpora Kabupaten Pacitan, Muniirul Ichwan, menjelaskan bahwa wisatawan nantinya cukup membayar satu kali untuk mengunjungi dua destinasi sekaligus.

“Kalau dulu wisatawan harus mengeluarkan Rp10.000 untuk masuk Watu Karung dan Rp10.000 untuk Srawo (total Rp20.000), besok insyaallah cukup Rp15.000 sudah bisa menikmati dua destinasi wisata istimewa tersebut,” ujar Munirul, Minggu (8/11/2026).

Dalam skema tersebut, Pemkab Pacitan berencana menyiapkan tiga titik pintu masuk utama, yakni dari arah Klayar, arah Watu Karung Utara, serta dari pintu barat. Wisatawan yang telah membayar tiket terusan sebesar Rp15.000 di salah satu pintu masuk kawasan tidak perlu lagi membayar tiket retribusi saat memasuki destinasi kedua dalam kawasan yang sama.

Terkait wacana perluasan tiket terusan ke destinasi lain seperti Pantai Kasap, Karang Bolong, dan Ngirobojo, Munirul menyebutkan bahwa hal tersebut memerlukan pembahasan lebih mendalam. Pasalnya, objek-objek wisata tersebut saat ini dikelola secara mandiri oleh Pemerintah Desa dan BUMDes setempat.

“Wacana penggabungan ke destinasi desa itu tetap ada. Namun karena dikelola desa, regulasi dan skema teknisnya harus diperdalam dan diintegrasikan terlebih dahulu. Kita akan berkoordinasi dengan Pemdes dan BUMDes agar pelayanan kepada wisatawan semakin mudah tanpa menimbulkan permasalahan regulasi di kemudian hari,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.