Pacitanku.com, PACITAN — Tingginya angka kecelakaan fatal di Kabupaten Pacitan membuat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pacitan kembali menggelar penindakan tegas di Jalan WR. Supratman, Jumat (9/10/2026).
Razia ini difokuskan pada pelanggaran kasatmata yang berpotensi memicu insiden maut, sekaligus menyasar pengendara di bawah umur.
Kasat Lantas Polres Pacitan, AKP Moch. Angga Bagus Sasongko, menjelaskan bahwa langkah penindakan langsung di lapangan diambil guna merespons tren kecelakaan yang mengkhawatirkan selama dua bulan terakhir.
“Dalam beberapa bulan terakhir, angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pacitan cukup tinggi, dengan korban meninggal dunia. Kami juga melihat adanya keterlibatan anak di bawah umur,” kata Angga.
Fokus penertiban meliputi pengendara tanpa helm, ketiadaan spion, pelat nomor tidak sesuai ketentuan, hingga penggunaan knalpot brong.
Aturan ini ditegakkan tanpa pandang bulu, menyasar kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas. Angga juga mengingatkan pemilik kendaraan baru untuk segera mengurus registrasi agar pelat nomor bisa terpasang.

Di luar kelengkapan fisik kendaraan, polisi menyoroti serius fenomena pelajar yang membawa motor ke sekolah meski belum cukup umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Kami kembali mengingatkan pihak sekolah maupun orang tua agar anak yang belum cukup umur tidak diizinkan menggunakan sepeda motor,” tegas Angga.
Sebagai solusi atas keterbatasan angkutan umum di Pacitan, Satlantas sangat mengapresiasi inisiatif sejumlah sekolah yang telah memfasilitasi layanan antar-jemput siswa.
Ke depan, polisi memastikan razia lalu lintas akan terus dilakukan secara berkelanjutan tanpa mengumumkan jadwal pelaksanaannya. Strategi ini diterapkan agar masyarakat membiasakan diri tertib administrasi dan kelengkapan berkendara atas dasar kesadaran diri demi keselamatan, bukan semata-mata karena takut akan kehadiran petugas.









