Pelajar Pacitan Tanpa SIM Dilarang Keras Bawa Kendaraan ke Sekolah

oleh -150 Dilihat
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Kepolisian Resor (Polres) Pacitan resmi melarang anak di bawah umur dan pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) membawa kendaraan bermotor.

Larangan tegas ini dikeluarkan untuk menekan angka kecelakaan dan menjaga keselamatan nyawa generasi muda di jalan raya.

Kebijakan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran (SE) Bupati Pacitan Nomor 500.11.1/2944/408.39/2025. Dalam regulasi itu, pemerintah meminta sekolah dan orang tua bersinergi penuh.

Bahkan, pihak sekolah diberikan kewenangan khusus untuk menjatuhkan sanksi disiplin bagi siswa yang tetap nekat melanggar aturan.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan, keselamatan berlalu lintas bukan semata-mata tanggung jawab aparat, melainkan membutuhkan pengawasan melekat dari lingkungan keluarga.

“Orang tua harus menjadi pihak pertama yang mengawasi dan memastikan anak-anaknya tidak mengendarai kendaraan bermotor apabila belum cukup umur dan belum memiliki SIM,”kata AKBP Ayub, dikutip dari laman Polres Pacitan, Rabu (7/10/2026) di Pacitan.

Sebagai solusi atas pelarangan ini, SE Bupati mengimbau orang tua agar meluangkan waktu untuk mengantar dan menjemput anak mereka.

Di sisi lain, sekolah juga didorong menciptakan inovasi, seperti menjalin kerja sama dengan pengusaha angkutan umum guna menyediakan sarana transportasi yang aman bagi pelajar.

Mantan penyidik pada lembaga antirasuah ini kembali mengingatkan para orang tua agar tidak mengorbankan keselamatan anak hanya demi sebuah kepraktisan mobilitas.

“Yang paling utama adalah keselamatan anak-anak kita. Jangan sampai keinginan untuk memberikan kemudahan justru menempatkan mereka pada risiko di jalan raya,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.