Nahas, Mahasiswa di Arjosari Pacitan Tewas Usai Hantam Truk yang Parkir di Badan Jalan

oleh -291 Dilihat
Posisi truk Mitsubishi kuning terparkir memakan badan jalan aspal di Jalan Raya Pacitan-Ponorogo Dusun Mujing Desa Borang Arjosari Pacitan.
Posisi truk Mitsubishi bernopol AE 8187 YA yang terparkir di tepi jalan dengan roda kanan masih berada di atas badan aspal tanpa tanda peringatan darurat di Jalan Raya Pacitan-Ponorogo, Dusun Mujing, Desa Borang, Kecamatan Arjosari, Pacitan. (Foto: Dok. Satlantas Polres Pacitan)

Pacitanku.com, ARJOSARI — Seorang mahasiswa bernama Rimang Vebdiansah (32) tewas setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak keras bagian belakang truk yang terparkir memakan badan jalan aspal.

Peristiwa nahas tersebut terjadi di Jalan Raya Pacitan-Ponorogo, Dusun Mujing, Desa Borang, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, pada Sabtu (29/8/2026) sekira pukul 18.45 WIB.

Insiden nahas ini dipicu oleh kelalaian pengemudi truk yang berhenti di area rawan tanpa memasang tanda peringatan darurat.

Kasat Lantas Polres Pacitan, AKP Moch. Angga Bagus Sasongko, membenarkan terjadinya kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan Mitsubishi Truck bernopol AE 8187 YA warna kuning muda dengan Yamaha Jupiter Z hitam perak bernopol AE 2966 YO tersebut.

“Kejadian bermula saat truk yang dikemudikan Yuli Harianto (42) parkir di tepi jalan sebelah selatan, namun posisi roda kanan depan dan belakang masih memakan badan aspal. Pengemudi berhenti di titik membahayakan tanpa memasang segitiga pengaman atau lampu isyarat, sehingga langsung tertabrak oleh motor korban yang melaju dari arah timur ke barat,” terang AKP Angga, Minggu (30/8/2026) dini hari.

Benturan keras membuat Rimang, warga Dusun Kedunggrombyang, Desa Kedungbendo, Kecamatan Arjosari, mengalami luka parah di bagian kepala.

Korban dinyatakan meninggal dunia saat tengah menjalani perawatan medis di RSUD dr. Darsono Pacitan. Sementara itu, sopir truk beserta dua penumpangnya dilaporkan tidak mengalami luka.

Saat ini, Unit Gakkum Satlantas Polres Pacitan telah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa kedua unit kendaraan beserta dokumen STNK. Kerugian materiil akibat kerusakan kendaraan ditaksir mencapai Rp4.000.000.

Atas kelalaian fatal ini, pengemudi truk disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) subsider ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

No More Posts Available.

No more pages to load.