Minibus Luxio Tabrak Kakek Pesepeda Hingga Tewas di Jalur Pacitan-Trenggalek

oleh -344 Dilihat
Evakuasi sepeda kayuh usai kecelakaan maut dengan minibus Luxio di Jalan Raya Pacitan-Trenggalek, Ngadirojo.
Ilustrasi lokasi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan minibus dan pesepeda lansia di Jalan Raya Pacitan-Trenggalek, Desa Hadiluwih, Ngadirojo, Sabtu (29/8/2026). (Foto: Dok. Satlantas Polres Pacitan)

Pacitanku.com, NGADIROJO – Nasib nahas menimpa Jemiran (75), seorang petani asal Dusun Jangkrik, Desa Hadiluwih, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan.

Kakek pesepeda ini meninggal dunia usai tertabrak minibus Daihatsu Luxio di Jalan Raya Pacitan-Trenggalek, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, pada Sabtu (29/8/2026) sore.

Insiden maut yang terjadi sekitar pukul 15.10 WIB ini diduga kuat dipicu oleh kelalaian pengemudi minibus pelat putih B 2952 SZC, Wahyu Asepta Priantopo (36), warga Kebomas, Gresik, yang tidak memprioritaskan keselamatan pesepeda di jalan raya.

Kecelakaan bermula saat kedua pihak melaju dari arah yang sama, yakni dari selatan menuju utara. Posisi Jemiran saat itu berada di depan mengayuh sepedanya. Namun, petaka terjadi saat Jemiran hendak mengubah haluan.

“Semula kedua kendaraan melaju searah. Pada saat memasuki TKP, pesepeda kayuh berbelok ke arah kanan atau timur, sehingga terjadi benturan dengan kendaraan Daihatsu Luxio. Diduga pengemudi mobil tidak mengutamakan keselamatan pesepeda,”kata Kasat Lantas Polres Pacitan, AKP Moch. Angga Bagus Sasongko dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026) jelang tengah malam.

Akibat benturan keras tersebut, Jemiran mengalami luka parah di bagian kepala. Korban sempat dievakuasi untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong saat dalam masa perawatan di Puskesmas Ngadirojo. Sementara itu, pengemudi mobil beserta lima penumpangnya dilaporkan selamat tanpa luka.

Saat ini, Unit Gakkum Satlantas Polres Pacitan telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Luxio beserta STNK dan sepeda kayuh milik korban untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

No More Posts Available.

No more pages to load.