Rumah Ditinggal Hajatan, Brankas Nenek di Tulakan Pacitan Dibobol Maling untuk Deposit Judi Slot

oleh -165 Dilihat
Polisi dari Polres Pacitan menunjukkan barang bukti berupa brankas rusak, linggis, dan uang tunai hasil kejahatan tersangka pembobol rumah kosong di Tulakan.
Jajaran Satreskrim Polres Pacitan menunjukkan sejumlah barang bukti kejahatan, meliputi linggis, brankas yang dirusak, serta sisa uang tunai, saat konferensi pers di Mapolres Pacitan. Tersangka menggunakan uang hasil pembobolan rumah kosong tersebut untuk bermain judi slot. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan melalui Satreskrim dan Polsek Tulakan berhasil meringkus Surawan (43), pelaku spesialis pembobol rumah kosong asal Desa Mantren, Kecamatan Kebonagung.

Tersangka nekat menguras brankas berisi uang dan perhiasan emas milik seorang nenek di Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, yang tengah ditinggal pergi ke acara hajatan, demi memodali kecanduannya pada judi online jenis slot.

Peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut menimpa Mesirah (64), warga Dusun Mloko, Desa Kalikuning pada Kamis (30/7/2026).

Pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 11.00 WIB saat korban meninggalkan rumah untuk menghadiri hajatan tetangga di Dusun Krajan.

Kapolres Pacitan, AKP Ayub Diponegoro Azhar, mengungkapkan bahwa tersangka yang beraksi seorang diri ini memang sengaja memanfaatkan kelengahan korban saat memastikan rumah dalam kondisi kosong.

“Pelaku awalnya mengendarai motor Suzuki Smash berangkat dari rumahnya menuju rumah orang tuanya di Desa Kalikuning. Saat mendengar kabar bahwa warga sekitar sedang menghadiri hajatan, timbul niat pelaku untuk membobol rumah korban yang dalam keadaan kosong,” kata AKP Ayub Diponegoro Azhar dalam keterangannya, Senin (24/8/2026) di pacitan.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar mandi yang hanya ditutupi kertas berlakban.

Setelah berhasil masuk, pelaku menemukan sebuah linggis sepanjang 60 sentimeter di dapur yang kemudian digunakannya untuk mencongkel pintu ruang tengah.

“Tersangka mencongkel pintu dan lemari menggunakan linggis yang ia temukan di dapur korban. Kotak brankas seng berwarna biru yang berisi uang tunai dan perhiasan emas dibawa ke dapur untuk dicongkel, lalu hasilnya dimasukkan ke kantong celana dan brankas kosong dikembalikan ke lemari,” jelas AKP Ayub.

Korban baru menyadari rumahnya dibobol pada Jumat (31/7/2026) dini hari sekira pukul 00.00 WIB saat hendak beristirahat. Melihat pintu lemari dan brankas kecilnya rusak tercongkel serta perhiasan dan uangnya raib, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulakan pada pagi harinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, tersangka mengaku uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari serta bermain judi slot.

Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku setelah mengumpulkan rekaman CCTV dari sebuah toko perhiasan emas di Jalan Nasional III, Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri, tempat tersangka menjual barang bukti. Dari hasil penjualan itu, pelaku sempat membeli satu unit sepeda motor Honda Beat, melakukan deposit judi online, dan membayar sejumlah cicilan bank.

Selain Honda Beat, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya sepeda motor Suzuki Smash yang digunakan tersangka saat beraksi, motor Honda Vario untuk sarana menjual perhiasan, uang tunai sisa hasil kejahatan senilai Rp2.500.000, satu buah kartu ATM BCA, ponsel cerdas, celana pendek hitam, serta sebuah linggis dan brankas milik korban.

Dari hasil pengembangan penyidikan, tersangka juga mengakui telah melakukan aksi pencurian serupa di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kebonagung.

Dari ketiga tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, pelaku menggasak lima buah cincin di rumah Misti, uang tunai Rp10 juta di rumah Juni, dan sebuah ponsel cerdas di rumah Riono.

Atas perbuatannya, tersangka telah ditahan sejak 23 Agustus 2026 dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Ia terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.