Pacitanku.com, PACITAN – Nasib enam petugas Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disdagnaker) Kabupaten Pacitan yang diduga menyelewengkan retribusi Pasar Minulyo hingga kini masih menggantung.
Meski Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat telah terbit, pihak Disdagnaker belum menjatuhkan sanksi dan memilih bungkam terkait tindak lanjut kasus yang sempat merugikan kas daerah sebesar Rp259 juta tersebut.
Kepala Disdagnaker Kabupaten Pacitan, Acep Suherman, enggan membeberkan langkah tegas yang akan diambil instansinya terhadap keenam oknum petugas tersebut.
“Mohon maaf saat ini saya belum bisa berkomentar,” ujar Acep singkat saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (20/8).
Di sisi lain, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pacitan belum bisa bertindak lebih jauh dan mengambil langkah disiplin.
Plt Kepala BKPSDM, Ika Wahyuningtiyas, menegaskan bahwa penindakan saat ini sepenuhnya menunggu inisiatif dari Disdagnaker.
“Kami masih menunggu TL (tindak lanjut) dari LHP tersebut oleh dinas. Tidak tahu TL seperti apa dulu oleh dinasnya,” kata Ika.
Ika menjelaskan, kewenangan tindak lanjut awal dan kepemilikan dokumen LHP saat ini sepenuhnya berada di tangan Disdagnaker selaku pihak terperiksa. Terkait potensi jenis sanksi untuk keenam petugas, hal tersebut sangat bergantung pada rekomendasi Inspektorat.
“Enggak tahu sesuai rekomendasinya dalam LHP seperti apa. Kan yang menerima LHP dinasnya,” tuturnya menegaskan.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah uang retribusi Pasar Minulyo sekitar Rp259 juta diduga kuat tidak disetorkan ke kas daerah oleh enam petugas pungut.
Saat ini, uang bernilai ratusan juta tersebut telah dikembalikan dan keenam petugas telah ditarik ke kantor Disdagnaker.
Namun, pengembalian kerugian daerah tersebut dinilai tidak serta-merta menggugurkan dugaan pelanggaran disiplin ASN maupun tanggung jawab hukum masing-masing oknum petugas.












