Pacitanku.com, PACITAN – Langkah proaktif Klinik ZENKIDS Tumbuh Kembang Anak bersama Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) dalam memberikan pendampingan psikologis kepada MCF (21) penyandang disabilitas korban dugaan perundungan di Kecamatan Arjosari, Pacitan, mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban.
Kuasa hukum korban, Berty Stefanus menilai langkah strategis ini dinilai sangat krusial untuk memulihkan stabilitas emosional korban di tengah proses hukum yang sedang bergulir.
Berty, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa penanganan terhadap korban tidak semestinya hanya terfokus pada aspek hukum semata, melainkan harus menyentuh pemulihan kondisi individu secara menyeluruh. Kehadiran lembaga pendamping dinilai mampu memberikan ruang aman bagi kliennya.
“Saya mendukung dan sangat mengapresiasi, karena hal itu juga dibutuhkan oleh MCF. Selain sebagai korban perundungan, juga mengingat ia adalah seorang difabel. Yang terpenting tentu bagaimana MCF bisa mendapatkan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya,”kata Berty.
Sebelumnya, Direktur Klinik ZENKIDS Syaiul Maruf dan Vian Hapsari Putri bersama perwakilan PUSPA, Yuli Rahmawati Mutiah, telah turun langsung mengunjungi kediaman MCF di Desa Pagutan, Sabtu (15/8).

Kunjungan tersebut menjadi langkah asesmen awal guna memetakan kebutuhan kesehatan mental dan pemberdayaan korban.
Syaiul Maruf menyatakan bahwa pihaknya siap memfasilitasi pendampingan lanjutan, termasuk melakukan penilaian awal (screening) untuk memetakan minat dan potensi kemandirian MCF ke depan.
“Kami ingin memastikan bahwa setelah menghadapi persoalan ini, MCF tetap mempunyai ruang untuk berkembang. Karena setiap orang memiliki potensi, termasuk teman-teman difabel. Tugas kita bersama adalah membantu menemukan potensi itu dan memberikan kesempatan untuk mengembangkannya,” jelas Syaiul.
Ia juga menegaskan bahwa pendampingan dari ZENKIDS dan PUSPA murni bergerak di ranah dukungan moral, psikologis, dan pemberdayaan sosial. Pihaknya sangat menghormati kewenangan kuasa hukum dan tidak akan mencampuri proses peradilan yang tengah berjalan.
Senada dengan hal tersebut, perwakilan PUSPA, Yuli Rahmawati Mutiah, memastikan kesiapan lembaganya jika keluarga korban membutuhkan jalur dukungan ekstra. Menurutnya, kelompok rentan memerlukan perlindungan yang terarah, mulai dari pendampingan psikososial hingga pendidikan keterampilan.
Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan tidak hanya berhenti pada pemulihan trauma, tetapi juga berhasil mengembalikan kepercayaan diri korban untuk merajut masa depan dengan dukungan penuh dari lingkungan terdekatnya.











