Pacitanku.com, PACITAN — Seorang oknum pegawai di lingkungan pendidikan Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan, ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pacitan.
Penangkapan tersebut diduga terkait dugaan kasus tindak pidana narkotika di kawasan Balai Desa Jetis Lor, Kecamatan Nawangan pada Rabu (16/7/2026).
Kasi Humas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny, membenarkan adanya operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pacitan tersebut.
“Benar, satuan reserse (satres) narkoba melaksanakan giat (Kamis) hari ini,”kata Thomas saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Thomas menjelaskan bahwa terduga pelaku saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
Petugas masih melakukan pengembangan kasus guna memastikan status keterlibatan oknum tersebut, apakah sekadar pemakai atau turut berperan sebagai pengedar.
“Lebih lanjut terkait dengan data dan kronologis, kami belum mendapat konfirmasi,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui status oknum, kronologi hingga motif dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut,
Sebagai informasi, tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di dalam hukum positif Indonesia, terdapat pemisahan penanganan yang jelas antara pemakai (penyalah guna) yang kerap dipandang sebagai korban untuk direhabilitasi, dengan pengedar atau bandar yang diproses sebagai pelaku kejahatan serius.










