Penampakan barang bukti berupa 68 bungkus atau 1.360 batang rokok ilegal berbagai merek yang berhasil disita oleh Satpol PP Kabupaten Pacitan di Dusun Tanjung, Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar. Penindakan ini merupakan komitmen menekan peredaran rokok tanpa cukai.
Beranda » Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Pacitan Sita 1.360 Batang Rokok Tanpa Cukai » Penyitaan Rokok Ilegal oleh Satpol PP Pacitan




