DPRD Pacitan Perjuangkan Kesejahteraan Guru Madrasah, Insentif Non-ASN Direncanakan Naik pada 2026

oleh -119 Dilihat
Suasana RDP Komisi II DPRD Pacitan membahas kesejahteraan guru madrasah bersama Kemenag dan PMII.
Ketua Komisi II DPRD Pacitan, Rudi Handoko, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tuntutan kesejahteraan guru dan perbaikan data EMIS di Gedung DPRD, Rabu (13/5/2026). (Foto: Dok. Rudi Handoko for Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Komisi II DPRD Kabupaten Pacitan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kemenag, PMII, dan asosiasi guru di Gedung DPRD Pacitan, Rabu (13/5/2026), guna menyepakati penguatan kesejahteraan guru madrasah serta perbaikan akurasi data EMIS GTK.

Ketua Komisi II DPRD Pacitan, Rudi Handoko, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah PMII yang membawa aspirasi ini sebagai fungsi kontrol pemerintahan.

Menurutnya, persoalan data dan jaminan sosial bagi tenaga pendidik madrasah harus menjadi prioritas evaluasi.

“Terkait dengan tuntutan dan aspirasi dari PMII tentunya kami memberikan apresiasi yang luar biasa kepada PMII yang menjadi balancing daripada pemerintahan,”kata Rudi usai memimpin rapat tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD menyoroti perlunya transparansi dan pengawasan ketat pada sistem EMIS GTK. Rudi menekankan agar Kemenag memperkuat monitoring terhadap operator lembaga guna menghindari kesalahan input data yang merugikan guru secara personal.

“Kami sudah menekankan perlunya pengawasan dari Kemenag terkait pendataan ulang lembaga-lembaga yang ada, karena EMIS ini menyangkut data pengusulan pribadi yang lewat operator,” tegas legislator Partai Demokrat ini.

Selain masalah data, sorotan utama tertuju pada rencana kenaikan bantuan insentif bagi guru non-ASN pada tahun 2026 yang diproyeksikan menjadi Rp400.000 per bulan.

DPRD juga mendorong Kemenag mengevaluasi regulasi agar guru madrasah bisa mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan melalui skema dana BOS atau BOP.

Pihak Kemenag Pacitan menyatakan komitmennya untuk mempercepat Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai langkah konkret peningkatan mutu dan kesejahteraan.

Berdasarkan data yang dipaparkan, saat ini terdapat 366 guru non-ASN penerima TPG non-inpassing dan 654 penerima TPG inpassing dengan besaran tunjangan yang bervariasi sesuai golongan ruang.

No More Posts Available.

No more pages to load.