Resmi! Pemkab Pacitan Terapkan Aturan WFH ASN Tiap Jumat, 12 OPD Pelayanan Publik Tetap WFO

oleh -131 Dilihat
PNS di Pacitan saat upacara (Foto: Humas Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku secara khusus setiap hari Jumat.

Kebijakan transformasi budaya kerja ASN ini mulai diberlakukan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Pacitan terbaru, dengan pengecualian ketat bagi 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.

Aturan WFH ASN Pacitan ini tertuang secara rinci dalam SE Bupati Nomor 800.1.10.4/204/408.54/2026 tentang Pelaksanaan WFH dan Work From Office (WFO).

Baca juga: ASN Pemkab Pacitan Mulai WFH Sepekan Sekali Per April 2026, Sekda: Aturan Terbit Pekan Ini

Regulasi ini diterbitkan untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan edaran tersebut, skema jam kerja diatur menjadi WFO ASN 4 hari, yakni dari Senin hingga Kamis , sedangkan WFH dilaksanakan satu hari pada hari Jumat.

Selama menjalani WFH, para pegawai dituntut untuk tetap produktif dan mematuhi aturan disiplin yang ketat.

“Selama pelaksanaan Work From Home (WFH) dilarang meninggalkan tempat kediaman, serta wajib melaksanakan tugas tanggung jawab yang dimiliki dan bersikap responsif dalam menindaklanjuti arahan dari pimpinan,” tegas Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji, sebagaimana tertulis dalam beleid yang ditetapkan pada 6 April 2026 tersebut.

Sebagai instrumen pengawasan, SE Bupati Pacitan WFH ini mewajibkan ASN untuk melakukan pencatatan kehadiran mandiri (e-Presensi) sebanyak dua kali, yakni pada pagi dan sore hari.

Selain itu, ASN wajib menyerahkan laporan tertulis disertai bukti hasil kerja kepada atasan, serta mengisi log harian di aplikasi e-kin dan evaluasi bulanan pada aplikasi e-kinerja BKN agar perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak terkendala.

Meski aturan WFH Pemkab Pacitan telah bergulir, kelancaran layanan publik Pacitan dipastikan tidak akan terganggu.

Terdapat 12 instansi maupun jabatan yang dikecualikan dari skema WFH dan diwajibkan untuk tetap beroperasi penuh. Pengecualian tersebut meliputi:

  1. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator (Eselon III).
  2. Camat dan Lurah.
  3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
  4. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
  5. Dinas Lingkungan Hidup.
  6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  7. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  8. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas, UPT Laboratorium Kesehatan Daerah, dan unit kesehatan lainnya.
  9. Satuan pendidikan (PAUD, TK, SD, dan SMP/sederajat).
  10. Badan Keuangan Daerah (khusus Bidang Pajak dan Bidang Pendapatan).
  11. Seluruh unit layanan publik lain yang melayani masyarakat secara langsung.