Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan resmi mengeluarkan surat himbauan terkait pelaksanaan kegiatan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Dalam aturan tersebut, pemerintah menekankan pembatasan pada kegiatan takbir keliling guna menjaga ketertiban umum di wilayah Pacitan.
Surat bernomor 400.8.2.3/719 1408.13/2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati Pacitan pada 17 Maret 2026 ini, mengatur secara spesifik tata cara perayaan malam kemenangan.
Salah satu poin yang paling disorot adalah aturan takbir keliling yang hanya diperbolehkan dilakukan di wilayah desa atau kelurahan masing-masing.
Selain pembatasan wilayah, Pemkab Pacitan secara tegas melarang penggunaan perangkat suara atau sound system yang berlebihan.
Aturan ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Pacitan Nomor: 300/2171/408.50/2025 yang telah diterbitkan sebelumnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho S.P., dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan keamanan masyarakat.
“Dalam rangka menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H / 2026 M, diberitahukan bahwa untuk menjaga suasana tetap kondusif, tertib dan aman maka kami menghimbau hal-hal sebagai berikut,” tulis Heru Wiwoho dalam dokumen tersebut.
Tak hanya soal takbir keliling, pemerintah juga melarang keras menyalakan petasan, long pendem, maupun petasan bumbung. Masyarakat juga dilarang mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum selama masa perayaan.
Heru Wiwoho meminta para Camat di seluruh Kabupaten Pacitan untuk segera meneruskan instruksi ini hingga ke tingkat Kepala Desa dan Lurah agar pesan tersebut tersampaikan langsung kepada masyarakat luas.
Melalui himbauan ini, Pemkab berharap Idul Fitri tahun ini dapat dirayakan dengan suasana yang damai, tenteram, serta penuh rasa toleransi antar pemeluk agama.
Lebaran 1447H: Diskominfo Pacitan Pasang Puluhan CCTV, Mudik Jadi Makin Tenang!











