Pacitanku.com, PACITAN — Kejaksaan Negeri Pacitan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan konstruksi penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu dan anak sungainya tahun anggaran 2021 pada Selasa, 23 Desember 2025.
Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi bukti kuat terkait penyimpangan teknis yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.442.098.091,54.
Kedua tersangka tersebut adalah pria berinisial S yang menjabat sebagai Direktur PT CAPK selaku pelaksana proyek, serta inisial T yang merupakan Kepala Cabang PT WPU selaku konsultan supervisi.
Kasus ini bermula dari proyek di bawah naungan SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Bengawan Solo dengan nilai realisasi kontrak fisik sebesar Rp9.520.000.113,00 dan kontrak supervisi senilai Rp890.406.000,00.
Meski secara administratif pembayaran proyek telah dinyatakan tuntas seratus persen, tim penyidik justru menemukan fakta memprihatinkan di lapangan.
Berdasarkan penyidikan mendalam, ditemukan adanya ketidaksesuaian yang sangat mencolok antara perencanaan awal dengan pelaksanaan teknis kegiatan di lapangan.
Pekerjaan yang telah diserahterimakan tersebut terbukti tidak memenuhi spesifikasi teknis dan dokumen kontrak yang telah disepakati sebelumnya.
Kejanggalan tidak hanya berhenti pada fisik bangunan, namun juga menyentuh aspek manajerial pada konsultan supervisi.
Penyidik menemukan bahwa terdapat tenaga ahli serta tenaga pendukung yang tercatat dalam dokumen namun tidak pernah melaksanakan tugasnya di lapangan, tetapi tetap menerima pembayaran penuh tanpa melalui prosedur addendum yang sah.
Hal inilah yang menjadi salah satu faktor membengkaknya kerugian negara dalam proyek vital bagi warga Pacitan tersebut.
Dalam rilis resminya, Kepala Kejari Pacitan Budi Nugraha menjelaskan secara rinci mengenai dasar penetapan tersangka tersebut.
“Tim penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian perencanaan dengan pelaksanaan teknis kegiatan pekerjaan, pelaksanaan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis, serta pekerjaan yang telah diserahterimakan tidak sesuai spesifikasi,”katanya.
Ia menegaskan bahwa penetapan para tersangka ini didasarkan pada keterangan ahli dan bukti pendukung lainnya yang valid.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Pacitan telah memeriksa sedikitnya 47 orang saksi dan satu orang ahli guna memperkuat konstruksi hukum kasus ini.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti penting yang meliputi 139 dokumen, dua unit ponsel, serta aset bergerak berupa satu unit alat berat jenis ekskavator dan dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Klas IIB Pacitan, terhitung mulai tanggal 23 Desember 2025 hingga 11 Januari 2026.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menutup keterangannya, Budi Nugraha mengharapkan partisipasi aktif dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat agar penanganan kasus korupsi ini dapat tuntas dengan adil.
“Kami berjanji akan melakukan pendalaman perkara sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara transparan,”ujarnya.
Ia memohon doa dan dukungan dari semua pihak dalam pendalaman perkara ini agar semuanya dilakukan sesuai kaidah yang berlaku dan transparan.












