Pacitanku.com, PACITAN – Polemik mencuat dalam proses pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pacitan setelah salah satu bakal calon, Danur Suprapto, melayangkan surat keberatan resmi kepada Sekretariat KONI Pacitan.
Pria yang akrab disapa Danur menggugat Surat Keputusan (SK) KONI Nomor 426/72/Rakerkab 601.1/2024 yang dinilai menciderai haknya untuk maju memimpin organisasi olahraga tersebut.
Gugatan ini disampaikan langsung Danur Suprapto di Kantor Sekretariat KONI Pacitan pada Jumat (14/11/2025). Ia secara tegas menyebut keputusan KONI tersebut merugikan dirinya, baik secara materiil maupun imateriil.
“Kami dirugikan sebagai hak anak bangsa untuk ikut memajukan KONI dalam hal ini bidang olahraga, kedua kami dirugikan secara materiil dan immateriil,”kata Danur Suprapto.
Menurut Danur, SK KONI tersebut menciderai Pasal 4 Kategori Persyaratan Calon Ketua Umum, khususnya persyaratan wajib.
Dia beralasan, keputusan KONI yang menetapkan calon ketua umum harus mendapat minimal sekurang-kurangnya tujuh dukungan dari cabang olahraga (cabor) tidak tertuang dalam satu ayat pun di pasal tersebut.
Dengan adanya keberatan ini, Danur Suprapto menuntut agar KONI Pacitan segera mengambil langkah mendesak.
Tuntutan yang diajukan Danur kepada KONI Pacitan adalah mencabut dan membatalkan Surat Keputusan KONI Nomor 426 dan menetapkan pencabutan poin 5 dalam surat lampiran keputusan tersebut.
Ia memberikan batas waktu paling lambat tanggal 19 November 2025 pada pukul 14.00 WIB.
Melalui laporan keberatan ini, Danur berharap KONI Pacitan dapat menyamakan persepsi terhadap regulasi yang berlaku, sehingga seluruh bakal calon memiliki hak yang sama dan adil untuk memajukan olahraga di Pacitan.












