Larangan Pelajar Bawa Motor di Pacitan Efektif Tekan Angka Kecelakaan

oleh -198 Dilihat
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar saat Piramida Ngopi memuji dampak positif SE larangan motor bagi pelajar. (Foto: Putro Primanto/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan menyambut baik dan berkomitmen memantau pelaksanaan Surat Edaran (SE) Pemerintah Kabupaten Pacitan yang melarang pelajar menggunakan kendaraan bermotor bagi mereka yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini dinilai efektif menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan forum lalu lintas terkait penegakan SE Nomor 500.11.1/2944/408.39/2025 yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan forum lalu lintas, terkait Surat Edaran yang melarang anak di bawah umur untuk mengendarai sepeda motor. Hal-hal lain dapat ditimbulkan saat pelajar menggunakan bermotor, yakni hal yang menyimpang. Dan arahnya pasti ke arah judi dan konten menyimpang lainnya,” ujar Kapolres saat Piramida Ngopi Bersama Wartawan baru-baru ini.

AKBP Ayub menyatakan keprihatinan atas tingginya angka kecelakaan yang melibatkan pelajar sebelum SE diterbitkan.

Data menunjukkan, pada bulan September 2025, terdapat 14 kasus kecelakaan yang melibatkan pelajar, dengan tiga di antaranya meninggal dunia.

Menurut Kapolres, secara psikologis, pelajar belum siap dalam menggunakan kendaraan bermotor. Namun, ia bersyukur, sejak terbitnya SE pada bulan Oktober 2025, langkah penekanan angka kecelakaan menunjukkan dampak positif.

“Polres sudah mengusahakan, alhamdulillah sampai akhir bulan tidak ada yang meninggal karena kecelakaan. Kami akan memantau SE tersebut dan pastinya akan menanyakan solusinya. Seperti yang dilakukan salah satu SMP di Pringkuku menggunakan kendaraan jemputan,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho Supardi Putra, menjelaskan bahwa kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka menciptakan ketertiban berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar di wilayah Pacitan.

Pemerintah daerah mengimbau agar seluruh pihak sekolah dan orang tua ikut berperan aktif dalam menegakkan aturan ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.