Pacitanku.com, PACITAN – Buruh pabrik rokok di Kabupaten Pacitan akan segera menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahap III tahun 2025.
Penyaluran dana ini merupakan kelanjutan dari komitmen pemerintah daerah dalam memanfaatkan DBHCHT untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di sektor industri tembakau.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pacitan, Heri Setijono, membenarkan adanya jadwal penerimaan BLT DBHCHT 2025 tahap III tersebut. Saat ini, proses administrasi penyerahan data penerima tengah difinalisasi di Badan Keuangan Daerah (BKD).
“Saat ini proses penyerahan berkas di Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk Tahap 3,” jelas Heri Setijono, di Pacitan, Jumat (31/10/2025).
Ia menambahkan, penyaluran BLT ini sudah berjalan rutin sejak pertengahan tahun.
Tahap I telah disampaikan pada Juli 2025, sementara tahap II sudah tersampaikan pada Agustus 2025. Program ini menyasar buruh pabrik rokok sebagai bagian dari manfaat dana cukai.
Baca juga: DBHCHT Pacitan Rp34,78 M Fokus Penguatan Hulu, dari Bangun Solar Dryer dan Tingkatkan Mutu Tembakau
Di sisi lain, Pemkab Pacitan juga mengingatkan masyarakat, khususnya penerima manfaat, untuk mewaspadai peredaran rokok ilegal.
Terdapat lima ciri utama yang harus diwaspadai masyarakat terkait rokok ilegal, yakni tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.
Peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak kestabilan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Menjual rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54, dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang harusnya dibayar.









