Alokasi DBHCHT Pacitan Naik Rp7,88 M, Dana Diprioritaskan untuk RSUD dan Kesejahteraan Petani Tembakau

oleh -131 Dilihat
Pemkab Pacitan mengalokasikan Rp17,5 miliar dari DBHCHT 2025 untuk layanan kesehatan. Dana tersebut akan digunakan untuk pengadaan obat-obatan (senilai Rp3 miliar) bagi 12 Puskesmas, serta pembangunan infrastruktur dan pembelian alat kesehatan. (Foto: Putro Primanto/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan memperkuat program kesehatan dan kesejahteraan sosial setelah menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025 sebesar Rp34,78 miliar, yang menunjukkan kenaikan signifikan sekitar Rp7,88 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan alokasi ini memberikan ruang fiskal yang lebih luas untuk mengimplementasikan kebijakan berbasis dampak langsung di tiga sektor utama, yakni kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan, Muhammad Ali Mustofa, di Pacitan pada Jumat (31/10/2025).

Menurutnya, kenaikan pagu DBHCHT ini mencerminkan kinerja fiskal dan kepatuhan cukai yang baik di Pacitan.

“Kenaikan ini menunjukkan kinerja fiskal dan kepatuhan cukai yang baik sekaligus memberikan ruang fiskal lebih luas bagi Pemkab Pacitan untuk memperkuat manfaat DBHCHT di tiga bidang prioritas: kesehatan, kesejahteraan sosial, dan penegakan hukum,”kata Muhammad Ali Mustofa.

Dalam Bidang Kesehatan, alokasi yang mencapai lebih dari 40% dari total pagu difokuskan untuk memenuhi misi RPJMD 2025-2029.

Prioritas utamanya adalah penyelesaian pembangunan Gedung Rawat Jalan RSUD dr. Darsono Pacitan untuk memperluas akses layanan rujukan daerah. Selain itu, dana juga diarahkan pada penguatan layanan promotif-preventif di seluruh puskesmas serta peningkatan sarana dan prasarana alat kesehatan di 12 kecamatan.

Sementara itu, di Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Pacitan berfokus pada peningkatan kualitas bahan baku tembakau dan ketahanan ekonomi petani.

Melalui program ini, sebanyak 463 petani tembakau mendapatkan bantuan dan pelatihan pascapanen.

“Program diversifikasi tembakau dan pelatihan usaha alternatif juga diarahkan agar buruh tani memiliki tambahan pendapatan dan ketahanan ekonomi keluarga,” tambah Ali Mustofa.

Di Bidang Penegakan Hukum, Pemkab Pacitan berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal hingga level terendah.

Strategi yang dijalankan adalah meningkatkan koordinasi lintas sektor bersama Satpol PP, Bea Cukai, dan Polres Pacitan untuk melaksanakan operasi gabungan “Gempur Rokok Ilegal” secara berkala.

Selain itu, Pemkab juga memperluas sosialisasi bahaya rokok ilegal melalui berbagai platform di fasilitas umum.

Secara keseluruhan, pemanfaatan kenaikan DBHCHT sebesar Rp7,88 miliar ini diarahkan untuk mempercepat capaian pembangunan manusia di Kabupaten Pacitan, dengan target utama peningkatan kesehatan masyarakat, penjaminan kesejahteraan petani tembakau, dan penegakan hukum cukai yang maksimal.

Diketahui, Pemerintah saat ini getol memberantas rokok ilegal. Jika menemukan rokok ilegal, masyarakat diimbau untuk melaporkan atau memberitakan informasi peredaran rokok ilegal kepada aparat penegak hukum atau Bea Cukai.

Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.