Pacitanku.com, PACITAN – Kontroversi pernikahan viral antara Tarman (74) dan Sela Arika (24) yang diwarnai mahar cek senilai Rp3 miliar memasuki babak baru di ranah hukum.
Setelah Kepolisian Resor (Polres) Pacitan menerima laporan dugaan cek palsu, pihak Sela Arika merespons cepat dengan menunjuk dua kuasa hukum senior untuk mengantisipasi proses hukum yang mungkin terjadi.
Pada Jumat (17/10/2025), Danur Suprapto yang sebelumnya bertindak sebagai konsultan hukum, resmi menjadi kuasa hukum Sela Arika dan menggandeng advokat senior Yoga Tamtama Pamungkas.
Penunjukan ini dilakukan karena pihak Sela Arika ingin mempersiapkan diri menghadapi berbagai kemungkinan hukum.
“Mbak Sela Arika menginginkan untuk nambah kuasa hukum, karena sebentar lagi akan menghadapi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi, yakni perlawanan hukum baik sebagai terlapor atau pelapor di Kepolisian dan juga sebagai penggugat dan tergugat di Pengadilan,”kata pria yang akrab disapa Danur ini.
Terkait kabar Tarman juga menggandeng dua pengacara senior lain, Danur meminta konfirmasi langsung kepada pengacara pihak Tarman agar informasi tidak tumpang tindih.
Yoga Tamtama Pamungkas menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan hukum ditegakkan di tengah simpang siur isu yang beredar.
“Hukum harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh, banyaknya framing isu hoaks dan simpang siurnya kabar yang berkembang, hukum harus pada marwahnya, yaitu hukum menjadi panglima,”tegas Yoga.
Laporan dugaan cek palsu ini diajukan oleh dua warga Pacitan, salah satunya pengguna TikTok Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra.
Kasatreskrim Pacitan, AKP Choirul Maskanan, membenarkan bahwa pelapor bukan berasal dari pihak keluarga mempelai. Meskipun demikian, pihak pengantin belum menerima panggilan resmi dari kepolisian.
Kini, kedua pasangan yang pernikahannya viral karena selisih usia 50 tahun dan mahar fantastis ini bersiap menghadapi proses hukum.











