Pertimbangan Masa Depan Anak, Polres Pacitan Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan Cucu Terhadap Nenek

oleh -265 Dilihat
Dipicu sakit hati karena disebut cucu pungut, remaja berinisial CR (16) tega menganiaya neneknya, S (70), dengan golok di Donorojo, Pacitan, Selasa (14/10/2025) malam. Korban mengalami luka bacok serius dan dirawat di RSUD Pacitan. (Foto: Dok. Istimewa)

Pacitanku.com, PACITAN – Kasus penganiayaan berat yang dilakukan seorang remaja berinisial CR (16) terhadap neneknya, S (70), di Desa Belah, Kecamatan Donorojo, Pacitan, pada Selasa (14/10/2025) malam, diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).

Keputusan ini diambil oleh Kepolisian Resor (Polres) Pacitan dengan pertimbangan utama demi masa depan pelaku yang masih di bawah umur.

Peristiwa ini bermula dari cekcok antara CR, yang merupakan cucu angkat korban, dengan neneknya. CR, yang masih berstatus pelajar, diduga merasa sakit hati setelah korban pernah berkata bahwa pelaku hanya cucu pungut, memicu penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis golok.

Korban S, yang berprofesi sebagai petani, mengalami luka bacok di kepala belakang dan punggung, dan sempat dirawat intensif di RSUD Pacitan.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengonfirmasi penyelesaian kasus ini melalui RJ. Pertemuan tersebut dihadiri oleh seluruh pihak terkait, termasuk ketua dusun, ketua RT, Dinas Sosial, P2TP2A, dan pihak keluarga.

“Dihadiri seluruh pihak, ketua dusun, ketua RT, dinsos, P2TP2A, pelapor, korban. Anak berhadapan dengan hukum sementara diarahkan ke ponpes. Demikian,” ujar Kapolres Ayub, Jumat (17/10/2025) di Pacitan.

Dasar pertimbangan utama penerapan RJ adalah demi masa depan pelaku dan adanya permintaan dari pihak keluarga korban, mengingat permasalahan ini adalah konflik antarkeluarga.

“Pelaku, yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), sementara waktu diarahkan untuk dibina di pondok pesantren,”pungkasnya.

Dengan pendekatan Restorative Justice, Polres Pacitan mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban di luar proses peradilan formal, sehingga dapat memberikan solusi yang lebih humanis dan berkeadilan bagi semua pihak, terutama bagi anak di bawah umur.

No More Posts Available.

No more pages to load.