Sosialisasi Penegakan Perda di Pacitan, Bentuk Kader Lokal

oleh -116 Dilihat
Kegiatan Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur Jawa Timur (Foto: Nur Azizah/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Kipo Kopi, yang terletak di depan Museum dan Galeri SBY-Ani Pacitan, menjadi saksi terselenggaranya kegiatan Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur Jawa Timur, Selasa (14/10/2025).

Kegiatan ini digelar dalam rangka pembentukan kader penegak perda yang diharapkan mampu menjadi perpanjangan tangan Satpol PP di tengah masyarakat.

Kegiatan ini diikuti peserta dari berbagai unsur masyarakat seperti PKK, Pramuka, dan Karang Taruna.

Panitia menghadirkan narasumber dari Satpol PP Kabupaten Pacitan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dalam sambutan pembuka yang dibacakan oleh Kabid Penegakan Daerah Satpol PP Provinsi Jatim, Andyka, pihaknya menyampaikan permohonan maaf dari Kasatpol PP Provinsi yang berhalangan hadir karena padatnya agenda peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur dan lomba Siskamling.

“Kita harus saling menjaga, karena di era digital ini banyak kejahatan seperti penipuan dan judi online. Mohon hati-hati, terutama bagi keluarga yang belum paham teknologi. Jika menerima pesan dari nomor yang tidak dikenal, sebaiknya waspada,” pesannya kepada peserta.

Sementara itu, dalam sambutannya, Kasatpol PP Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa keberadaan Satpol PP merupakan bagian penting dari perangkat daerah yang bertugas menjaga ketertiban dan menegakkan perda.

Namun, menurutnya, keberhasilan penegakan aturan tidak akan tercapai tanpa dukungan masyarakat.

“Partisipasi aktif masyarakat adalah kunci. Sosialisasi ini bukan hanya untuk memahami aturan, tapi juga upaya pemberdayaan agar masyarakat bisa menjadi bagian dari solusi. Kader-kader yang terbentuk hari ini kami harapkan menjadi agen perubahan,”ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat dan instansi pendidikan untuk berperan aktif mendukung penegakan perda yang humanis dan berintegritas.

Sesi materi pertama disampaikan oleh Kasatpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, yang membahas tentang penegakan dan pengawasan peraturan daerah serta peraturan gubernur.

Ia menjelaskan bahwa salah satu tugas utama Satpol PP adalah mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Beberapa sektor yang kerap menjadi fokus penegakan, menurut Ardyan, di antaranya:

Rumah kos yang beroperasi tanpa izin atau melanggar norma hukum

Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di zona terlarang

Penanganan Penyandang Permasalahan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang memerlukan pendekatan humanis dan rehabilitatif

Materi berikutnya disampaikan oleh Andi, dari DPMPTSP Kabupaten Pacitan, yang memaparkan peran Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai inovasi layanan terpadu untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai izin dan layanan pemerintahan.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Jatim berharap lahir kader-kader penegak perda yang memiliki pemahaman hukum serta kepekaan sosial, sehingga dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan di lingkungan masing-masing.