Rekor Penindakan, Bea Cukai Madiun Sita 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalan Tol Ngawi-Kertosono

oleh -151 Dilihat
Bea Cukai Madiun mencatat rekor penindakan 2025 dengan menyita 1,5 juta batang rokok ilegal dari sebuah truk di Tol Ngawi–Kertosono. Penindakan ini berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar, sekaligus menegaskan perang Bea Cukai terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai. (Foto: Dok. Bea Cukai Madiun)

Pacitanku.com, MADIUN – Kantor Bea dan Cukai Madiun kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar.

Sebanyak 1,5 juta batang rokok tanpa pita cukai disita dari sebuah truk yang melintas di Jalan Tol Ngawi–Kertosono, KM 610, Balerejo, Kabupaten Madiun, baru-baru ini. Penangkapan ini disebut sebagai yang terbesar di jalur tol sepanjang tahun 2025.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea dan Cukai Madiun, Joko Sartono, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.

“Dari hasil surveilans, kami bisa memastikan sarana pengangkut yang digunakan. Saat truk dihentikan dan diperiksa, benar berisi rokok ilegal. Totalnya sekitar 1,5 juta batang dengan estimasi kerugian negara Rp1,5 miliar,”kata Joko.

Joko menambahkan bahwa rokok ilegal tersebut diangkut dalam 100 kantong. Total rokok ilegal yang berhasil diamankan di wilayah Madiun Raya sepanjang tahun 2025 telah mencapai 7 juta batang, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp7 miliar.

“Peredaran rokok ilegal sangat dinamis, sehingga perlu penindakan berkelanjutan,” imbuhnya.

Joko mewanti-wanti pengusaha agar mengurus perizinan rokok secara resmi, sehingga rokok yang beredar adalah rokok legal dan tidak merugikan negara.

“Kalau ingin jadi pengusaha rokok, ajukan izin resmi. Belilah rokok legal, karena rokok ilegal jelas merugikan negara,”tukasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.