Tega, Ayah Rudapaksa Anak Kandung Sejak SD Selama Bertahun-tahun di Pacitan

oleh -654 Dilihat
Diduga merudapaksa anak kandungnya sejak kelas 1 SD, S (43) ditangkap polisi. Polisi menyita barang bukti pakaian yang digunakan korban saat kejadian. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Seorang pria berinisial S (43) harus berurusan dengan hukum setelah terbukti merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Perbuatan keji ini dilakukan berulang kali sejak sang anak duduk di bangku kelas 1 SD hingga kini berusia 15 tahun. Aksi bejat S terhenti setelah korban berani bercerita kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

S, yang berprofesi sebagai perantau, melakukan aksinya setiap kali pulang ke Pacitan.

Korban, yang tinggal bersama ayahnya dan neneknya, selalu diancam dengan kekerasan jika menolak. Tak terhitung sudah berapa kali S melakukan perbuatan keji tersebut.

Kasus ini akhirnya terbongkar pada bulan Juni 2025 ketika korban, sebut saja Mawar, menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada sang ibu.

Sang ibu kemudian menginformasikan kepada keluarga besar S dan melaporkan kejadian ini ke polisi.

Mengetahui perbuatannya terbongkar, S sempat melarikan diri ke beberapa kota, termasuk Jakarta dan Tangerang, sebelum akhirnya ditangkap di Surabaya pada 20 Agustus 2025.

Wakapolres Pacitan, Kompol Dwi Jatmiko, menjelaskan bahwa keberanian korban dan laporan dari pihak keluarga serta sekolah menjadi kunci terungkapnya kasus ini.

“Keberanian korban dan keluarga melapor menjadi kunci. Ini langkah penting memutus rantai kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Kompol Dwi, Jumat (29/8/2025) di Mapolres Pacitan.

Kompol Dwi juga menambahkan bahwa tersangka S telah mengakui perbuatannya.

“Tersangka S mengaku sudah melakukan perbuatan bejatnya berkali-kali dan mengancam dengan kekerasan jika korban tidak mau melayani nafsu bejatnya,” ujarnya.

Saat ini, S telah ditahan dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.