Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria di Pacitan Ditangkap Polisi

oleh -946 Dilihat
Kasus rudapaksa anak di bawah umur di Pacitan kembali terjadi. Polisi berhasil menangkap PTR (20) yang merudapaksa seorang gadis (13) yang ia kenal di media sosial. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Seorang gadis berusia 13 tahun, sebut saja Mawar, di Kabupaten Pacitan mengalami trauma mendalam setelah melahirkan seorang bayi di RSUD dr. Darsono.

Belakangan terungkap, kehamilan tersebut merupakan hasil dari tindak rudapaksa yang dilakukan oleh seorang pria yang ia kenal melalui media sosial.

Pelaku berinisial PTR (20), warga Kecamatan Nawangan, telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Kasus ini terbongkar setelah korban dibawa ke bidan akibat keluhan sakit pinggang.

Dari hasil pemeriksaan, bidan menemukan Mawar dalam kondisi hamil, yang kemudian memicu penyelidikan polisi.

Wakapolres Pacitan, Kompol Dwi Jatmiko, menjelaskan kronologi kejadian.

“Awalnya korban mengeluh sakit pada bagian pinggang. Pihak keluarga kemudian membawanya ke seorang bidan di Wonogiri, Jawa Tengah. Dari situ kasus ini mulai terbongkar,” kata Dwi Jatmiko, Jumat (29/8/2025).

Menurut keterangan polisi, korban dan pelaku mengenal satu sama lain melalui media sosial.

Hubungan keduanya berlanjut hingga pelaku nekat melakukan perbuatan keji tersebut. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang saat keluarga tidak berada di tempat.

“Pelaku melakukan persetubuhan di ruang keluarga dan ruang televisi,” jelas Dwi.

Atas perbuatannya, PTR kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus memilukan ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya interaksi tanpa pengawasan di media sosial dan pentingnya perlindungan ekstra bagi anak-anak dan remaja dari kejahatan seksual.