Pacitanku.com, JAKARTA – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Tak hanya itu, PNS juga akan menerima pencairan tiga tunjangan tambahan di luar gaji pokok dan tunjangan, yang akan dibayarkan serentak mulai 1 Agustus 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kenaikan gaji ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja serta memberikan penghargaan atas kontribusi PNS dalam menjalankan roda pemerintahan.
Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga telah mengatur dua tunjangan berupa uang lembur dan uang makan lembur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Lebih lanjut, Sri Mulyani melalui PMK Nomor 39 Tahun 2024 yang ditetapkan sebagai standar biaya masukan tahun anggaran 2025, menyepakati tiga tambahan untuk PNS di luar gaji pokok dan tunjangan. Tiga tambahan tersebut adalah:
- Uang Lembur: Kompensasi bagi PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat berwenang. Pemberian uang lembur ini dengan syarat telah bekerja lembur minimal dua jam berturut-turut. Nominal uang lembur bervariasi sesuai golongan: Golongan I (Rp18.000/jam), Golongan II (Rp24.000/jam), Golongan III (Rp30.000/jam), dan Golongan IV (Rp36.000/jam).
- Uang Makan Lembur: Diberikan maksimal satu kali per hari bagi PNS yang bekerja lembur minimal dua jam berturut-turut. Besarannya adalah Golongan I & II (Rp35.000/hari), Golongan III (Rp37.000/hari), dan Golongan IV (Rp41.000/hari).
- Biaya Paket Data dan Komunikasi: Diberikan secara selektif kepada PNS yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi daring, dengan mempertimbangkan intensitas penggunaan media daring dan ketersediaan anggaran. Besarannya: Setingkat Eselon I dan II/yang setara (Rp400.000/bulan), dan Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah (Rp200.000/bulan).
Kenaikan gaji dan pemberian tunjangan tambahan ini diyakini akan membawa dampak positif yang signifikan.
Peningkatan kesejahteraan PNS diharapkan dapat terwujud, memungkinkan mereka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan lebih baik. Kebijakan ini juga menjadi stimulus untuk meningkatkan motivasi dan efisiensi kerja para PNS, terutama mereka yang sering bekerja di luar jam normal.
Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa skema gaji baru ini, yang tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, bertujuan menciptakan keadilan dan meningkatkan motivasi, khususnya bagi pegawai golongan rendah (Golongan I dan II) yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.
Meskipun kenaikan gaji berlaku untuk semua golongan, Golongan III dan IV disebut-sebut sebagai penerima manfaat terbesar.
PNS dengan latar belakang pendidikan minimal S1 (Golongan III) serta pejabat tinggi dan ASN senior (Golongan IV) akan mencatat kenaikan yang cukup signifikan.
Pencairan gaji pokok dan uang makan PNS akan dilakukan serentak mulai Agustus 2025. Daftar nominal gaji pokok per golongan setelah kenaikan adalah sebagai berikut:
- Golongan I:
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
- Golongan II:
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
- Golongan III:
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Selain itu, tunjangan makan harian per golongan yang akan diterima PNS adalah:
- Golongan I & II: Rp35.000 per hari kerja (maksimal Rp770.000 per bulan)
- Golongan III: Rp37.000 per hari kerja (maksimal Rp814.000 per bulan)
- Golongan IV: Rp41.000 per hari kerja (maksimal Rp902.000 per bulan)
Pencairan gaji dan tunjangan secara serentak ini diharapkan memberikan dampak positif dalam efisiensi birokrasi dan pengelolaan keuangan ASN, serta menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan hak-hak pegawai negeri dinikmati secara optimal dan tepat waktu.








