Pemkab Pacitan Terbitkan Pedoman Peringatan Semarak HUT Ke-80 RI

oleh -359 Dilihat
FOTO BERSAMA. Peserta dan tamu undangan berfoto bersama Presiden ke-6 RI SBY dan Bupati Pacitan pada Sabtu (17/8/2024). (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pacitan (Pemkab Pacitan) telah menerbitkan Pedoman Peringatan.

Surat edaran bernomor 400.14.1.1/2047/408.11/2025 ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pacitan, Heru Wiwoho, kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, instansi vertikal, lembaga swasta, dan masyarakat Kabupaten Pacitan pada tanggal 28 Juli 2025.

Penerbitan pedoman ini menindaklanjuti hasil Video Conference Peluncuran Logo dan Tema Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia oleh Presiden Prabowo Subianto serta Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tanggal 28 Juli 2025, nomor: B-20/M/S/TU.00.03/07/2025, perihal Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025.

Baca juga: Presiden Prabowo Luncurkan Tema dan Logo HUT ke-80 RI Penuh Makna

Terdapat sembilan poin utama dalam surat pedoman tersebut, yang mencakup tema peringatan hingga imbauan pelaksanaan upacara bendera.

“Tema Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia adalah: ‘Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’,”demikian bunyi poin pertama dalam surat edaran tersebut.

Secara rinci, pedoman ini menginstruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah/Instansi Vertikal/Lembaga Swasta untuk membuat dan memasang spanduk bertema HUT ke-80 Kemerdekaan RI, serta memasang umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya secara serentak sejak tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025.

Khusus Camat diminta untuk menyebarluaskan instruksi ini kepada Kepala Desa/Kelurahan agar diteruskan kepada masyarakat di wilayahnya.

Selain itu, implementasi maksimal logo dan desain turunan HUT ke-80 Kemerdekaan RI juga ditekankan untuk berbagai media, seperti situs web/media sosial, tayangan televisi dan daring, dekorasi bangunan, kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/suvenir, serta media publikasi cetak dan elektronik. Seluruh instansi pemerintah, lembaga swasta, dan masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025.

Pemerintah Kabupaten Pacitan juga mendorong penyelenggaraan kegiatan yang tidak hanya bersifat simbolis, melainkan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan sejalan dengan program prioritas pemerintah.

Kegiatan ini diharapkan mampu membangkitkan kesadaran kolektif akan nilai-nilai luhur kebangsaan, memperkuat solidaritas sosial, dan mendorong kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.

Pada tanggal 17 Agustus 2025 pukul 07.00 WIB, seluruh instansi diminta untuk menyelenggarakan upacara pengibaran Bendera Merah Putih, dengan ketentuan menyesuaikan kondisi dan situasi.

Camat juga diinstruksikan untuk menyelenggarakan Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada pukul 10.00 WIB di wilayah kecamatan masing-masing, atau Kepala Desa dapat melaksanakannya di desa masing-masing.

Terakhir, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Pacitan, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan diminta untuk memerintahkan Kepala Sekolah (SD/MI, SMP/MTsN, SMA/SMK/MA) se-Kabupaten Pacitan untuk: membuat dan memasang spanduk serta umbul-umbul/dekorasi serentak mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025 ; mengibarkan Bendera Merah Putih serentak mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025 ; dan menyelenggarakan upacara pengibaran Bendera Merah Putih pada 17 Agustus 2025 pukul 07.00 WIB.

Untuk kemudahan, telah disediakan tautan unduh tata letak spanduk di https://bit.ly/DESAIN_HUT_RI_KE-80_PACITAN.