Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Uang dan Emas di Nawangan

oleh -429 Dilihat
Pelaku pencurian tas dan emas di Nawangan berhasil diamankan Polisi (Foto:Istimewa)


Pewarta : Sulthan Shalahuddin

Pacitanku.com, NAWANGAN — Kejadian tak terduga menimpa Suratin (79), warga Desa Mujing, Kecamatan Nawangan, Pacitan.

Uang tunai dan perhiasan emas miliknya raib digondol maling saat ia mengikuti pengajian di masjid pada Jumat (17/1/2025).

Sebelum kejadian, Suratin yang baru saja pulang dari pasar Desa Nawangan kemudian memasukkan uang dan perhiasanya ke dalam tas.

Perhiasan itu berupa tiga gelang emas serta dua cincin.

Suratin lalu menyimpannya di dalam lemari yang telah dikunci rapat.

Dua hari kemudian saat hendak pergi ke pasar Desa Gondang, Suratin menyadari bahwa tas tersebut telah hilang.

Merasa menjadi korban pencurian, Suratin segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nawangan.

“Korban melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp3,1 juta serta perhiasan emas berupa tiga gelang dan dua cincin,” jelas Iptu Yuyun Krisdiantoro.

Pelaku diduga adalah seorang petani berinisial S (44), warga Dusun Klepu, Desa Gondang, Kecamatan Nawangan, yang pernah menjual kelapa kepada korban.

Dugaan tersebut diperkuat setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.

Rekaman CCTV di sekitar lokasi turut menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini.

“Kami berhasil menyita uang tunai sebesar Rp1,9 juta yang diduga hasil pencurian, satu tas coklat milik korban, kunci lemari, serta sebuah sabit dari tangan pelaku,” tambah Iptu Yuyun.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan tinggal di balik jeruji.

Kasus ini menjadi peringatan bagi warga untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama saat meninggalkan rumah untuk kegiatan di luar.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.