Biaya Haji 2025 Turun Jadi Rp55,4 Juta, Layanan untuk Jemaah Dijamin Tetap Prima

oleh -135 Dilihat
Rapat Kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, Kepala BPH, dan Kepala BPKH di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025). (Dok. TV parlemen)

Pacitanku.com, JAKARTA – Kabar gembira bagi calon jemaah haji! Setelah melalui serangkaian pembahasan, pemerintah dan DPR RI akhirnya menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan jemaah ditetapkan sebesar Rp55.431.750,  turun sekitar Rp600.000 dari tahun sebelumnya.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, Kepala BPH, dan Kepala BPKH di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).

“Meskipun biaya turun, pemerintah tetap wajib memberikan layanan terbaik,”tegas Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.

Penurunan biaya haji ini disebabkan adanya perubahan komposisi pembiayaan BPIH dari skema 60:40 (Bipih: Nilai Manfaat) pada tahun 2024 menjadi 62:38 pada tahun 2025.

Dengan kata lain, porsi  yang ditanggung jemaah sedikit lebih besar, sementara porsi nilai manfaat  berkurang.

“Perubahan skema ini merupakan hasil komitmen DPR untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama dan Ahli Ekonomi, agar ketergantungan pada nilai manfaat dapat dikurangi  dan  tanggung jawab jemaah  ditingkatkan,”jelas Marwan.

Meskipun  porsi nilai manfaat berkurang, Marwan memastikan jemaah tetap akan mendapatkan nilai manfaat yang dihitung berdasarkan lamanya waktu tunggu berangkat haji.

“Jemaah akan melunasi biaya haji setelah dikurangi setoran awal Rp25 juta dan ditambah nilai manfaat  dari virtual account BPKH. Besarannya antara Rp2,1 juta hingga Rp2,2 juta per jemaah,” paparnya.

Perjalanan Panjang Penetapan Biaya Haji

Penetapan biaya haji ini melalui proses  yang cukup panjang. Rapat Panja DPR dan pemerintah dilakukan sejak 2 hingga 6 Januari 2025.

Awalnya, Kemenag mengusulkan biaya haji per jemaah sebesar Rp 65.372.779,49 pada 30 Desember 2024. Usulan ini  menuai sorotan publik sehingga pemerintah mengusulkan penurunan menjadi Rp 55.593.201,57.

Akhirnya, DPR dan Kemenag menyepakati  Bipih sebesar Rp 55.431.750, dengan total BPIH 1446/2025 H sebesar Rp 89.410.258,79.

Dengan  penurunan biaya dan jaminan layanan prima, diharapkan jemaah dapat menjalankan ibadah haji dengan  lebih khusyuk dan nyaman.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

No More Posts Available.

No more pages to load.