Pacitanku.com, PACITAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Pacitan mencatat angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi cukup signifikan pada tahun 2024.
Tercatat sudah lebih dari 335 kecelakaan terjadi di wilayah hukum Polres Pacitan, meningkat 15% dibandingkan tahun 2023.
Mirisnya, kecelakaan tersebut telah merenggut 38 korban jiwa, 12 orang luka berat, dan lebih dari 400 lainnya mengalami luka ringan.
Dari sisi materi, kerugian akibat kecelakaan lalu lintas ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Dengan data ini, Kabupaten Pacitan menduduki posisi keempat dalam hal angka kematian tertinggi akibat kecelakaan lalu lintas di Jawa Timur.
Angka ini jauh di atas rata-rata angka kematian akibat kecelakaan di kabupaten lain di Jatim yang berada di angka 15 korban jiwa.
Kondisi ini tentu jadi sorotan dan cukup memberikan gambaran terkait perlunya perhatian lebih dalam hal keselamatan serta kepatuhan berkendara di Pacitan.
Kasus kecelakaan lalu lintas hingga saat ini banyak terjadi di jalur-jalur yang tergolong blank spot dan lintas daerah, seperti jalur Pacitan-Ponorogo, Pacitan-Solo, serta Pacitan-Trenggalek via Jalur Lintas Selatan (JLS).
Kasatlantas Polres Pacitan AKP Dwi Purwanto mengungkapkan bahwa rute-rute tersebut sering menjadi lokasi terjadinya kecelakaan akibat beberapa faktor.
Selain kondisi jalan yang berkelok dan menanjak, kelalaian pengendara menjadi faktor utama penyebab kecelakaan, seperti banyak pengendara yang mengebut hingga menyalip di tikungan.
Untuk menekan angka kecelakaan, sejatinya Polres Pacitan telah meningkatkan intensitas patroli dan penindakan pelanggaran lalu lintas, khususnya di jalur rawan kecelakaan.
Selain itu juga gencar melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat, khususnya di sekolah dan komunitas pengendara.
Atas kondisi tersebut, Kasat Lantas menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati dan lebih mematuhi peraturan lalu lintas.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas, seperti menggunakan helm, sabuk pengaman, dan tidak mengemudi dalam keadaan mengantuk atau dipengaruhi alkohol,”pesan Kasat Lantas.
Upaya kewaspadaan itu, juga wajib dilakukan terlebih di jalur-jalur rawan seperti Pacitan-Ponorogo dan Pacitan-Solo.
“Kami harap pengendara lebih waspada dan menjaga kecepatan sesuai kondisi jalan,”pungkasnya.