Tol Hingga Jasa Ekspedisi Jadi Perantara Rokok Ilegal Antar Wilayah, Begini Penjelasan Bea Cukai

oleh -131 Dilihat
Kepala bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai DJBC Jatim Bakhroni. (Foto: Putro Primanto/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN — Memberantas peredaran rokok ilegal terus dilakukan pihak Bea dan Cukai Jawa Timur. Salah satunya melalui sidak dan gelar operasi bersama.

Kepala bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai DJBC Jatim Bakhroni mengatakan, mengatakan keberadaan akses tol dan penerbangan selain menguntungkan dari sisi ekonomi, juga dapat mempercepat peredaran barang ilegal.

“Jalan tol memang penggerak ekonomi, namun juga mempercepat pergerakan barang ilegal,”kata Bakhroni, Rabu (29/10/2024) di Pacitan.

Lebih lanjut, jika melihat data Pacitan masih dikategorikan rendah pemasaran rokok ilegal.

“Kalau di Pacitan itu daerah Pasar, kalau dari sisi pasar masih relatif rendah. Dan melalui jasa penitipan itu sedang atensi pada jasa penitipan barang,”ujar dia.

Bakhroni menambahkan melalui sejumlah angkutan transportasi pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi.

“Bukan hanya penitipan online, melalui KAI dan penerbangan kami juga menggelar rutin sosialisasi dan sidaknya,”pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah saat ini getol memberantas rokok ilegal. Jika menemukan rokok ilegal, masyarakat diimbau untuk melaporkan atau memberitakan informasi peredaran rokok ilegal kepada aparat penegak hukum atau Bea Cukai.

Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

No More Posts Available.

No more pages to load.