Pacitanku.com, PACITAN – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Jawa Timur Budi Sarwoto dikukuhkan sebagai Pejabat sementara (Pjs) Bupati Pacitan.
Pengukuhan dilakukan oleh Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono Selasa (24/9/2024) di Gedung Negara Grahadi Kota Surabaya.
Mengutip siaran pers Prokopim Pacitan, Budi Sarwoto ditunjuk sebagai Pjs. Bupati Pacitan selama Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji menjalani cuti kampanye Pilkada 2024, yaitu mulai 25 September sampai 23 November 2024.
Pjs Bupati Pacitan ini nantinya melaksanakan tugas dan wewenang Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, selama Bupati menjalankan cuti diluar tanggungan negara.
Oleh karena itu, Surat Perintah Tugas (SPT) tersebut mulai berlaku pada masa pelaksanaan kampanye mulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.
Sesuai dengan aturan, surat edaran Kemendagri bernomor 100.2.1.3/4204/SJ 30 Agustus 2024, dijelaskan bahwa kepala daerah maupun wakil kepala daerah tidak hanya harus mengambil cuti selama masa kampanye.
Namun demikian kepala daerah juga dilarang menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatan mereka selama masa kampanye.
Selain itu, mereka wajib mengajukan cuti paling lambat 12 hari sebelum masa kampanye dimulai.
Tidak hanya bagi kepala daerah yang mencalonkan diri kembali, aturan ini juga berlaku bagi kepala daerah yang ingin terlibat dalam kampanye mendukung pasangan calon lain. Mereka diberi izin cuti maksimal satu hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye berlangsung.