Kejari Pacitan Limpahkan Kasus Korupsi BRI ke Pengadilan Tipikor

oleh -218 Dilihat
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan Yusaq Djunarto. (Foto: Resi Wulandari/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Kejaksaan Negeri Pacitan, secepatnya melimpahkan kasus tindak pidana korupsi kelonggaran tarik kredit di Bank BRI dengan kerugian Rp 1,1 miliar dengan tersangka Mahuda Setyawan ke Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya.

“Insyaalah untuk minggu depan akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,”kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan Yusaq Djunarto, Kamis (5/9/2024) di kantor Kejari Pacitan.

Yusaq mengatakan saat melakukan aksinya, tersangka beroperasi sendiri untuk  mengeruk untung pribadi dari dana kredit nasabah BRI.

Lebih lanjut, Yusaq menuturkan sangkaan Pasal bagi tersangka tipikor Kredit nasabah BRI tersebut adalah  Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor dengan ancaman hukuman sampai 20 tahun.

Pada kamis, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik jaksa penuntut umum. Meskipun tersangka dan Barang Bukti sudah diserahterimakan ke JPU, tersangka masih menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Pacitan.

“Jadi ini terkait perkara kelonggaran tarik atas nama Mahuda Setyawan, kasus kelonggaran tarik kredit di Bank BRI Cabang Pacitan sudah selesai penangkapan dan penanganan,”kata dia.

Lebih lanjut, Yusaq mengatakan setelah diserahkan ke JPU, nanti segera dilimpahkan kepengadilan Tipikor Surabaya dan akan disidangkan dalam waktu dekat.

Yusaq juga mengatakan terkait pengembalian bersadarkan penemuan awalnya kerugian Rp 1,4 miliar, namun setelah dihitung oleh auditor menemukan Rp 1,1 miliar.

“Dan untuk asetnya ketemu Rp 150 juta dan kita amankan sebagai pengantian jadi perhitunganya kerugian negara dari kemarin total pasnya Rp. 961.787.718 dari temuan awalnya Rp 1,1 miliar,”pungkasnya.

Video Tilap Dana Nasabah, Oknum Pegawai Bank di Pacitan Terancam Bui 15 Tahun

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

No More Posts Available.

No more pages to load.