Cinta Ditolak, Perempuan di Tulakan Jadi Korban Penusukan oleh Tetangga Sendiri

oleh -1350 Dilihat
Seorang perempuan di Dusun Krajan, II, Desa Jatigunung, Kecamatan Tulakan berinisial AL (36) harus dilarikan ke Puskesmas setelah peristiwa penusukan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, Umar.

Pacitanku.com, TULAKAN – Seorang perempuan di Dusun Krajan, II, Desa Jatigunung, Kecamatan Tulakan berinisial AL (36) harus dilarikan ke Puskesmas setelah peristiwa penusukan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, Umar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa yang terjadi pada Sabtu (13/7/2024) lalu sekitar pukul 12.00 WIB ini diduga bermotif asmara, dimana Umar menusuk AL lantaran menolak diajak selingkuh. 

Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Untoro, menjelaskan bahwa insiden penusukan ini terjadi saat suami AL sedang bekerja di luar rumah, pelaku bernama Umar Wulan (UM) tiba-tiba mendatangi korban dan langsung menusuknya.

Saat itu, Umar yang merupakan warga RT 07 Dusun Krajan Desa Wonoanti Kecamatan Tulakan  mendatangi kediaman korban dan menanyakan chatting whatsapp yang gak pernah di balas oleh Korban, kemudian pelaku langsung menusuk korban hingga bercucuran darah.

 Berdasarkan keterangan suami korban, yakni Risky istrinya saat ini masih traumatis dan belum berani keluar rumah dan luka akibat penusukan benda tajam tersebut mengalami beberapa jahitan di tangan Korban.

“Tidak hanya Istri saya, anak saya yang kecil juga merasa ketakutan Hinga saat ini, karena pada saat kejadian  pelaku tersebut berbuat keji di hadapan anak saya, Anak saya melihat darah bercucuran langsung pada saat itu dan teriak histeris, semoga pelaku bisa di berikan sanksi hukum yang berat sesuai perbuatannya,”jelas Risky.

Sementara, kuasa hukum korban, Danur Suprapto menyebut perkara ini merupakan Kekerasan  ang sebelumnya sudah direncanakan.

Menurut Danur, pada Kamis (18/07/2024) semua chat whatsapp pelaku kepada korban sudah bisa di smartphone milik korban,

“Dan disitu ditemukan ancaman ancaman dari pelaku ke korban sebelum peristiwa terjadi, artinya dalam perkara ini kami temukan motif dan unsur ancaman,”kata Danur.

Lebih lanjut, Danur juga meminta penyidik polres Pacitan untuk bisa menjerat pasal disertai ancaman terlebih dahulu, karena saat ini di temukan bukti baru melaluinya chat whatsapp.

“Peristiwa penganiayaan ini bukan hanya penganiayaan biasa, namun bisa dijerat dengan pasal lebih berat lagi, yakni Pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP-serta bisa juga di sertakan Pasal 336 ayat (2) KUHP karena di situ ada ancaman tertulis sebelum peristiwa terjadi secara berulang ulang,”jelas Danur.

Tak hanya itu, Danur juga menyarankan kepada penyidik polisi lebih teliti lagi, karena sebelum terjadi  penganiayaan tersebut lebih dahulu di sertai ancaman.

Menurut dia, ada dua bentuk ancaman, yang pertama adalah secara lisan ingin membunuh korban. Sedangkan yang kedua ada ancaman tertulis melalui chat kepada korban bahwa hendak mencungkil mata korban dan hendak melumpuhkan kaki korban.

“Pasal 336 Ayat (2) KUHP yang berbunyi bilamana ancaman dilakukan secara tertulis, dan dengan syarat tertentu maka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun,”pungkasnya.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

No More Posts Available.

No more pages to load.