Resmi! Nadiem Cabut Aturan Pramuka sebagai Ekskul Wajib di Sekolah

oleh -354 Dilihat
Kwartir Ranting (Kwaran) Gerakan Pramuka Pacitan menggelar perkemahan Prestasi Siaga 2019, Selasa (12/11/2019) di alun-alun Pacitan. (Foto: Putro Primanto)

Pacitanku.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengubah aturan terkait ekstrakurikuler Pramuka.

Sebelumnya, Pramuka merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler sekolah yang diwajibkan untuk peserta didik di pendidikan dasar dan menengah.

Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.

Pramuka dijadikan sebagai ekskul wajib yakni sesuai peraturan mendikbud Muhammad Nuh dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2014.

“Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah,” tulis Permendikbud No. 63 Tahun 2014 Pasal 2.

Kemudian setelah aturan terbaru Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah dikeluarkan, Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tidak berlaku lagi.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.

Dengan demikian, aturan tersebut mencabut Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Dalam aturan terbaru, ekstrakurikuler memiliki visi untuk mengembangkan berkembangnya potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik secara optimal.

Kegiatan ekstrakurikuler diharapkan dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor serta minat dan bakat peserta didik. Adapun keikutsertaan ekskul, termasuk Pramuka, merupakan sukarela.

“Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela,” tulis Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 Pasal 24.

Adapun jenis kegiatan yang termasuk dalam ekstrakurikuler di sekolah adalah kategori Krida, seperti Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya.

Kemudian kategori Karya ilmiah, seperti kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya.

Selanjutnya adalah latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya.

Ekstrakurikuler lainnya adalah keagamaan, misalnya pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret.

Kegiatan ekstrakurikuler juga bisa berbentuk kegiatan lainnya, seperti kinerja peserta Didik dalam ekstrakurikuler akan dinilai dan dideskripsikan dalam rapor. Kriteria keberhasilannya meliputi proses dan hasil capaian kompetensi dalam ekstrakurikuler yang dipilihnya. Adapun penilaian atau asesmen dilakukan secara kualitatif.

No More Posts Available.

No more pages to load.