Bawaslu Pacitan Ingatkan Peserta Pemilu tak Kampanye di Masa Tenang, Tidak Patuh, Sanksi Menanti

oleh -111 Dilihat
Gelar Apel Pengawasan Pemilu, Bawaslu Pacitan Harapkan Pemilu Berintegritas, Bermartabat dan Berkeadaban. (Foto: Resi Wulandari/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pacitan mengingatkan semua peserta Pemilihan Umum (Pemilu) menaati aturan masa tenang untuk tidak melakukan aktivitas kampanye.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Pacitan Syamsul Arifin usai apel kesiapsiagaan pengawasan Pemilu pada Sabtu (10/2/2024) di Pendopo Kabupaten Pacitan.

“Tolong untuk dipastikan bahwa tepat Sabtu (10/2/2024) pukul 23.59 WIB adalah masa terakhir untuk pemasangan alat kampanye setelah itu memasuki masa tenang,”kata Syamsul.

“Pada masa tenang tidak boleh ada kegiatan yang itu merupakan kegiatan kampanye baik pemasangan alat peraga kampanye dan kampanye lainnya,”imbuh dia.

Baca juga: Gelar Apel Pengawasan Pemilu, Bawaslu Pacitan Harapkan Pemilu Berintegritas, Bermartabat dan Berkeadaban

Dia juga berpesan pada semua anggota Bawaslu untuk dapat memantau peserta Pemilu pada hari tenang dan pencoblosan.

Aturan mengenai jadwal tahapan-tahapan Pemilu 2024 dapat dilihat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Padanya, tertera dengan jelas bahwa masa tenang Pemilu 2024 akan dimulai pada Minggu (11/2/2024).

Masa tenang ini akan berlangsung selama 3 hari, terhitung mulai Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).

Setelah masa tenang, esok harinya, Rabu (14/2/2024), rakyat akan secara bersama-sama memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).

Setelah tahapan masa tenang selesai, dilanjutkan pemungutan penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Rabu (14/2/2024) mendatang.

Diberitakan sebelumnya di Pacitanku.com, Bawaslu Pacitan menggelar apel siaga pengawasan Pemilu pada Sabtu (10/2/2024).

Kegiatan yang digelar oleh Bawaslu di halaman Pendopo Kabupaten Pacitan itu sebagai bentuk kesiapan tugas pengawas Pemilu tahun 2024.

Apel ini merupakan bentuk siap siaga Bawaslu untuk melaksanakan tahapan selanjutnya yaitu pengawasan Pemilu, yang diikuti 172 peserta dari setiap desa dan 8 peserta dari 12 Kecamatan, yang terdiri dari jajaran Bawaslu, Panwascam dan PKD se Kabupaten Pacitan.

Selain itu turut hadir dalam apel ini Bupati Pacitan, Ketua DPRD Pacitan, Pemantau Bawaslu dan jajaran Fokopimda.

No More Posts Available.

No more pages to load.