Pemerintah Larang ASN Like, Share dan Comment di Medsos Capres, Jika Melanggar, Ada Sanksinya

oleh -1 Dilihat
SUMPAH PNS. Sebanyak 246 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Pacitan resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Selasa (21/3/2023). (Foto: Dok. Prokopim Pacitan)

Pacitanku.com, JAKARTA – Aturan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diatur mendetail hingga pada penggunaan media sosial.

Terbaru, Pemerintah melarang ASN mendukung salah satu capres, cawapres, maupun peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di media sosial.

Dalam hal ini ASN dilarang mengunggah postingan, mengomentari, membagikan, menyukai, mengikuti, serta bergabung ke grup atau akun peserta Pemilu.

Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden.

Dalam poin 2, mengatur soal sosialisasi atau kampanye di media sosial atau online.

“Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota),” bunyi aturan poin 2 dilihat Minggu (24/9/2023).

Dalam poin 3 mengatur tentang ASN menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberi tindakan atau dukungan secara aktif.

Selanjutnya, dalam poin 4 mengatur soal penggunaan akun medsos mengenai posting, comment, share, like maupun follow.

“Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota),” tulis poin 4.

Sementara itu, dalam poin 5 mengatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos seperti capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.

Selain itu, ASN juga dilarang berfoto dengan tim sukses yang menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.

Jika melanggar, maka ASN akan diberi sanksi moral pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka sesuai pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004.

Sanksi moral sebagaimana dimaksud dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.