Polemik Sumbangan yang Diprotes di Salah Satu SMP, Kadindik Pacitan: Jangan Bebani Wali Murid

oleh -3 Dilihat
Kepala Dinas Pendidikan Budiyanto. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Pacitan Budiyanto angkat bicara terkait polemik besaran sumbangan yang diprotes sejumlah wali murid di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pacitan.

Menurut Budiyanto, besaran sumbangan memiliki dasar dari rapat pengurus komite dalam rangka mendukung kebijakan, dalam rangka untuk peningkatan mutu Pendidikan di sekolah tersebut.

Hal itu, kata Budiyanto, sesuai dengan upaya sekolah dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, dimana pembentukan komite itu memang sesuai dengan Peraturan Meteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016.

“Jadi tentu saja peran komite salah satunya adalah memberikan masukan, memberikan dukungan terhadap pelaksanaan bagaimana peningkatan mutu yang ada di satuan pendidikan,”kata Budiyanto saat dihubungi awak media, baru-baru ini.

Terkait besaran sumbangan, tentu Budiyanto mengatakan sesuai dengan rencana kegiatan dan disepakati oleh komite.

“Sesuai dengan rencana kegiatan yang diajukan. Apa yang menjadi programnya satuan pendidikan kemudian komite pun juga memberikan masukan-masukan kepada satuan pendidikan tersebut,”ujar dia.

Secara struktural, kata Budiyanto, keberadaan komite sekolah ini bukan domain Dinas Pendidikan.

Namun tentu saja, imbuh Budiyanto, pihaknya memberikan pendampingan pada satuan pendidikan supaya benar-benar diperhatikan kegiatan apa saja dalam rangka peningkatan mutu pendidikan yang menjadi prioritas.

Sehingga, Budiyanto menyarankan secara prinsip besaran sumbangan itu juga diharapkan tidak memberatkan atau menjadikan beban bagi wali murid atau wali siswa.

“Besarannya tidak menjadikan beban bagi wali siswa, karena wali murid ada yang mampu ada yang kurang mampu, ada yang kemampuan sedang. Nah ini yang tentu saja harus menjadi pencermatan, termasuk komite sendiri,”tandasnya.

Sehingga, keputusan menyangkut besaran sumbangan yang dihimpun tersebut harus sesuai dengan aspirasi dari anggota komite.

“Termasuk usulan dari orang tua itu juga dipertimbangkan,”ujarnya.

Sejatinya, kata dia, tidak ada batas atas atau batas bawah dalam penentuan besaran sumbangan kepada sekolah yang disepakati komite. Hanya saja, kata Budiyanto, diharapkan sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disepakati antara komite dan sekolah.

Sebelumnya diketahui, sejumlah wali murid Pacitan mengeluh karena sumbangan sekolah dianggapnya terlalu besar di salah satu SMP di Pacitan.

Pasalnya sumbangan sukarela  yang kemudian diwajibkan tersebut mematok nilai yang tidak sedikit, mulai dari Rp1,6 juta untuk kelas 7, hingga Rp1,9 juta untuk kelas 9.

“Namanya kan sumbangan sukarela, lha ini kok sudah ada patokan dan kemudian menjadi wajib sesuai dengan patokan. Ini kan berarti bukan sumbangan sukarela, tapi wajib bayar,”kata B, salah satu wali murid di SMP tersebut.

Menurut dia, patokan nilai sumbangan sukarela tersebut telah ditetapkan melalui rapat komite. Sempat terjadi keributan adu mulut antara wali murid dengan ketua komite sekolah.

Wali murid juga menambahkan, istilah sumbangan sukarela tersebut berarti bisa dilakukan semampunya wali murid, tidak ada paksaan, bahkan patokan yang sampai nominal mencapai jutaan.

Sementara, pihak sekolah sendiri sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi. Pacitanku sudah menghubungi pihak sekolah, namun pihak sekolah belum bersedia memberikan konfirmasi dan klarifikasi terkait polemik tersebut.