Pacitanku.com, JAKARTA – Pemerintah pusat dan daerah merancang alternatif terbaik untuk penyelesaian penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau tenaga honorer.
Sebelumnya, pemerintah berencana menghapus seluruh tenaga honorer di instansi pemerintahan per 28 November 2023. Rencana penghapusan honorer ini merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk menata pegawai.
Penataan pegawai ini tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022. Surat edaran yang terbit pada 31 Mei 2022 itu diantaranya menyinggung soal penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai 28 November 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu, bersama para gubernur, wali kota, dan bupati, sepakat mengerucutkan beberapa alternatif yang akan dirumuskan.
“Kita mendetilkan alternatif terbaik terutama untuk non-ASN di seluruh Indonesia. Dan tadi mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti dirumuskan,”jelas Menteri Anas, usai Rapat Koordinasi Kebijakan Penataan Tenaga Non-ASN, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, dikutip dari laman Kemenpan RB.
Rapat tersebut diikuti oleh Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Isran Noor, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya, dan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Sutan Riska Tuanku Kerajaan.
Selain dari pimpinan daerah, rapat ini dihadiri Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Pemerintah menyusun beberapa opsi yang nantinya akan disampaikan kepada parlemen. Beberapa alternatif itu segera didetilkan bersama tim dari provinsi, kabupaten, dan kota. Menteri Anas menegaskan pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi mencari alternatif terbaik, tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan dan pengabdian bagi tenaga honorer.
“Kita tentu juga memasukkan faktor-faktor seperti harus terus terjaganya kualitas pelayanan publik. Insyaallah nanti opsi terbaik bagi semuanya yang akan dijalankan oleh pemerintah, dengan mempertimbangkan berbagai faktor,” ujarnya.
Ketua Dewan Pengurus APEKSI Bima Arya mengatakan, pertemuan kali ini menemukan titik terang untuk penataan tenaga non-ASN. Beberapa pandangan dari ketua asosiasi pemerintah daerah ini akan diturunkan menjadi regulasi yang diusahakan menguntungkan berbagai pihak.
“Kami menetapkan bahwa proses ini harus diakselerasi, jadi kita optimistis,” tegas Bima Arya, yang juga Wali Kota Bogor.
Pada prinsipnya, APPSI, APEKSI, dan APKASI mendukung regulasi yang telah disepakati. Berbagai aspek didiskusikan untuk menyusun regulasi ini, termasuk terkait keuangan.
Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan menerangkan regulasi yang akan disusun ini diharapkan menjadi solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
“Kita mencari win-win solution-nya, dan nanti koordinasi dengan kementerian terkait lagi khususnya keuangan yang harus bisa membuat daerah-daerah tidak tertekan untuk pembiayaan masalah non-ASN,” ungkap Sutan yang juga bupati Dharmasraya.
Ketua Umum APPSI yang juga Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menyampaikan sepakat untuk menyelesaikan pandangan dari berbagai pihak.
“Tentu seperti pandangan bahwa kualitas pelayanan publik harus dijaga, ini semua kita bahas,”pungkasnya.