KPU Lanjutkan Tahapan Seleksi PPS ke Tes Wawancara, Dijadwalkan Dilaksanakan di Kecamatan

oleh -2 Dilihat
Ketua KPU Pacitan Sulis Styorini. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan segera melanjutkan tahapan seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke tahapan tes wawancara setelah masa tahapan tes tertulis usai dilaksanakan.

Ketua KPU Pacitan Sulis Styorini mengatakan pihaknya sudah melaksanakan rapat pleno hasil tes tertulis untuk rekrutmen badan adhoc pada Pemilu 2024 untuk PPS.

“Hasil tes tertulis akan diumumkan secara luas ke masyarakat, kita ambil maksimal 3 kali kebutuhan, jika di peringkat terakhir ada nilai yang sama, maka semuanya diambil,”katanya, Kamis (12/1/2023) di Pacitan.

Usai tahapan tes tulis, perempuan yang akrab disapa Rini ini mengungkapkan tahapan selanjutnya adalah tes wawancara.

Seleksi wawancara PPS Pemilu 2024 di Pacitan dijawalkan dilaksanakan tanggal 15 Januari sampai 17 Januari 2023 mendatang.

Rini mengatakan, KPU juga akan menerima tanggapan masyarakat atau hal-hal persyaratan tidak terpenuhi oleh dia dan itu baru terkuak dan itu baru diketahui terkait peserta seleksi PPS ini.

“Setelah tes tulis ini akan kita umumkan, kita jadwalkan mereka ikut seleksi wawancara, yang wawancara dari KPU, kita jadwlkan (lokasi wawancara) di masing-masing kecamatan,”ujar dia.

Untuk tes wawancara, Rini mengungkapkan secara garis besar yang akan ditanyakan adalah terkait wawasan kepemiluan, wawasan umum dan wawasan keaderahan.

“Dan rekam jejak termasuk diantaranya kemampuan personality masing-masing peserta,”tandas dia.

Pada pendaftaran PPS di Pacitan, Rini mengungkapkan Pacitan bersama 17 kabupaten kota yang tidak melakukan perpanjangan pendaftaran PPS.

“Dan bahkan pesertanya lebih, terbanyak lah pendaftarnya dibanding Pemilu sebelumnya,”pungkasnya.

Sebagai informasi, total pendaftar PPS di Pacitan sebanyak 1.527 dimana diantaranya yang lulus seleksi administrasi sebanyak 1.497, dan yang hadir ikut tes tertulis sebanyak 1.407.

Sebagai informasi, PPS untuk Pemilu 2024 direkrut oleh KPU sebagai salah satu badan adhoc. Tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2022.

Badan adhoc sendiri merupakan satuan panitia atau organisasi yang dibentuk untuk menjalankan tugas dalam jangka waktu tertentu.

Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024 Melansir laman Info Pemilu KPU, PPS Pemilu 2024 akan bekerja sebagai badan adhoc mulai 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024. Ini sesuai dengan pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 yang menyebut bahwa PPS dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan 2 bulan setelah pemungutan dan/atau pemungutan suara ulang.

Jika dalam situasi tertentu dilakukan pemungutan dan penghitungan suara putaran kedua, maka masa kerja PPS diperpanjang menjadi paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara putaran kedua. 

No More Posts Available.

No more pages to load.