Hukumnya Wajib, Bawaslu Tekankan ASN Harus Jaga Netralitas dalam Pemilu

oleh -1 Dilihat
LAUNCHING SENTRA GAKKUMDI. Ketua Bawaslu Pacitan melaunching sentra Gakkumdu pada Senin (14/11/2022) di Pacitan. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pacitan Berty Stefanus mengahrapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan serentak tahun 2024.

Hal itu disampaikan oleh Berty usai melaunching Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan sosialisasi netralitas ASN pada Senin (14/11/2022) di Pacitan.

“Bukan hanya ASN, kita berikan sosialisasi juga kepada TNI dan Polri, sehingga kita hadirkan Kepala OPD, Camat, Kapolsek dan Danramil, dan dari ketiga unsur ini kami katakan penting kita berikan sosialisasi merupakan salah satu wujud tugas kita yaitu pencegahan,”kata Berty.

Dari sosialisasi itu, kata dia, dirinya mengharapkan ASN menjaga netralitas dalam perhelatan akbar demokrasi tersebut.

“Yang kita harapkan ASN harus netral karena apa, selain Pemilu serentak, juga yang kita antisipasi dalam Pemilihan gubernur dan bupati nanti, kita harapkan itu agar ASN benar-benar netral, benar-benar murni benar-benar kita menjaga terwujudnya pemilu yang demokratis, yang berkualitas transparan hasilnya bisa diterima oleh seluruh lapisan masyarakat,”jelasnya.

Sejumlah larangan bagi ASN dalam Pemilu adalah ikut mendeklarasikan diri sebagai bakal calon peserta pemilu, memberikan tanda like dan share di media sosial, mengomentari dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar atau selfie bersama dalam media sosial untuk pasangan calon, serta dilarang menjadi pembicara dalam pertemuan partai politik (Parpol).

Sejumlah sanksi akan diterima ASN jika terbukti tidak netral dalam Pemilu. Seperti dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, hukuman disiplin sedang adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

Juga ada sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penurunan kenaikan pangkat selama satu tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Kemudian hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

No More Posts Available.

No more pages to load.