Surati PN, Keluarga Korban Tabrak Lari di Pacitan Keberatan Atas Tuntutan Hukuman Terhadap Terdakwa

oleh -26 Dilihat
TABRAK LARI JANUARI 2022. Mobil datsun menabrak dua kakak-adik (inset) yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (Foto: Sulthan Shalahuddin)

Pacitanku.com, PACITAN – Keluarga korban kecelakaan maut yang terjadi di Desa Purworejo, Kecamatan Pacitan pada Kamis (20/1/2022) lalu keberatan dan tidak terima atas tuntutan kurungan 1 tahun 5 bulan oleh jaksa terhadap terdakwa yang merupakan sopir dari mobil datsun GO yang menewaskan kedua anaknya.

Atas kondisi itu, keluarga korban pun menyurati Pengadilan Negeri (PN) Pacitan agar bisa memutuskan hukuman kepada terdakwa dengan seadil-adilnya.

“Kami sangat terkejut dengan tuntutan yang dibacakan tersebut. Bersama surat ini kami memohon kepada bapak Hakim untuk memutuskan hukuman yang seadil-adilnya. Kami merasa bahwa tuntutan hukuman 1 (satu)  tahun 5 (lima) bulan sangat tidak adil bagi kami. Kami merasa bahwa banyak sekali hal-hal yang tidak masuk akal bagi kami,”tulis M Mursid Cahya Wijaya dan Siti Marjanah dalam surat yang ditujukan kepada ketua PN Pacitan.

Sebelumnya, penyampaian tuntutan oleh jaksa disampaikan saat lanjutan proses hukum di ruang sidang Pengadilan Negeri Pacitan yang digelar via online (zoom) pada Selasa (8/11/2022) lalu.

Kedua orang tua korban tabrak lari maut tersebut menyatakan keberatan dengan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa W Choirul Saleh, SH.

Siti Marjanah yang merupakan ibu korban menyayangkan tindakan pelaku yang tidak memberikan pertolongan kepada korban, tetapi memilih kabur hingga berbulan-bulan.

“Jika takut dihakimi oleh massa, kenapa tidak segera menyerahkan diri ke kantor kepolisian terdekat, bukan justru kabur hingga berbulan-bulan. Tidak ada niat baik kepada kami sejak awal kejadian,”kata Siti Marjanah dalam keterangannya kepada media.

Pihak keluarga korban juga menyoroti perbedaan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa saat persidangan, dengan BAP dari Kepolisian.

Sehingga menurut keluarga korban, hal itu tidak menunjukkan kejujuran dari terdakwa.

“Dengan adanya keterangan yang berbeda antara BAP di kepolisian dengan saat persidangan, kami merasa tidak ada kejujuran, ketulusan, dan penyesalan di hati terdakwa. Dan kami merasa bahwa terdakwa tidak menghormati dan menghargai proses peradilan,”pungkasnya.

Sebagai informasi, peristiwa ini terjadi pada Kamis (20/1/2022). Saat itu, Dezalpha, 20 meninggal dunia usai terlibat kecelakaan di Jalan Pacitan -Arjosari, Desa Purworejo, Kecamatan Pacitan.

Kala itu, Dezalpha yang berboncengan dengan Octazzam, 11, adiknya, melaju dari Pacitan hendak pulang ke rumahnya di desa setempat. Kakak beradik itu mengendarai Vario AE 3048 Z itu dan bertabrakan dengan mobil Datsun Go B 2828 TY persis di jalan menikung.

Kedua pemotor itu sempat mendapatkan pertolongan di RSUD dr Darsono, Pacitan.

Dezalpha yang mengalami luka di bagian kepala meninggal dunia, sedangkan adiknya, Octazzam dan meninggal dunia sepekan berselang setelah dirawat di Rumah Sakit.

Sementara pengemudi Datsun berwarna kuning emas itu sempat melarikan diri, hingga akhirnya menyerahkan diri 5 bulan kemudian.

No More Posts Available.

No more pages to load.