Sebanyak 37 Narapidana Rutan Pacitan Peroleh Remisi Umum HUT ke-77 RI

oleh -1 Dilihat
Sebanyak 37 narapidana dari Rumah Tahanan (Rutan) Kabuaten Pacitan mendapatkan remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia. (Foto: Dok. Humas Rutan Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Sebanyak 37 narapidana dari Rumah Tahanan (Rutan) Kabuaten Pacitan mendapatkan remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia.

Kepala Rutan Kelas IIB Pacitan Eko Ari Wibowo dalam keterangan pers tertulis yang diterima Pacitanku.com  mengatakan remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap warga binaan Pemasyarakatan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, produktif dan dinamis,”kata Eko.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan tolok ukur pemberian remisi tidak dilaksanakan pada latar belakang pelanggar hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana.

“Semangat untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus menjadi milik seluruh, lapisan masyarakat, tak terkecuali bagi para warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Pacitan, yang atas pencapaiannya selama menjalani masa pidana di Rutan Pacitan, 37 narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana atau Remisi di HUT ke-77 RI pada Tahun 2022,”paparnya.

“Dari total 92 warga binaan, 37 narapidana diantaranya menerima remisi atau pemotongan masa pidana, jumlah remisi umum yang didapatkan mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan potongan masa pidana,”imbuhnya.

Eko mengatakan, remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan masa pidana paling rendah selama 6 bulan dan telah mendapat kepastian hukum atau vonis pengadilan.

“Dari total keseluruhan yang mendapatkan Remisi Umum ini, mereka berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan di Rutan,”tandasnya.

Eko mengatakan, remisi umum diberikan kepada narapidana yang dilakukan bertepatan dengan Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia itu dilakukan kepada napi yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Narapidana yang mendapatkan remisi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan di Rutan,”pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.