Dekatkan Layanan, Warga Tegalombo Kini Bisa Urus Adminduk di Kantor Kecamatan

oleh -4 Dilihat
Pada Kamis (2/6/2022), Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji melakukan launching Adminduk di Kecamatan Tegalombo. (Foto: Dok. Prokopim Pacitan)

Pacitanku.com, TEGALOMBO – Warga Tegalombo kini tak perlu jauh-jauh ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus layanan administrasi kependudukan (Adminduk). Hal itu dikarenakan layanan Adminduk kini dipusatkan di kantor Kecamatan.

Pada Kamis (2/6/2022), Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji sendiri melakukan launching Adminduk di Kecamatan Tegalombo. Saat launching itu, Bupati didampingi Wakil Bupati Pacitan Gagarin serta Kepala Disdukcapil Supardiyanto.

Dengan peluncuran tersebut, maka pengurusan administrasi kependudukan yang sebelumnya di Disdukcapil, kini sebagian menjadi kewenangan pemerintah kecamatan.

“Saya sampaikan terimakasih kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil waktu tahun kemarin saya sampaikan bagaimana target mendekatkan pelayanan sedekat-dekatnya kepada  masyarakat bertahap sudah terlaksana,”kata Bupati Aji, mengutip siaran pers Prokopim Pacitan.

Bupati menyampaikan, program adminduk di kecamatan ini merupakan bentuk ikhtiar pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang mudah dan dekat dengan masyarakat.

Meskipun, diakuinya pelayanan tersebut belum terlaksana maksimal  karena keterbatasan anggaran serta dampak pandemi COVID-19.

“Saya minta kepada pak Kades atau bahkan pak Kasun untuk menyosialisasikan program adminduk ini agar masyarakat tahu sehingga tidak lagi jauh-jauh ke Pacitan kota,”kata dia.

Guna menunjang hal tersebut Bupati juga minta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta camat untuk sesegera mungkin menyiapkan SDM.

Karena sebagus apapun sarana dan prasarana tanpa dukungan SDM yang mumpuni pekerjaan akan sia-sia. Dia berharap tahun 2023 program Adminduk di Kecamatan bisa menyeluruh di 12 kecamatan.

“Tujuan dari Adminduk di Kecamatan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang tepat dan mudah bagi masyarakat,” kata Supardiyanto Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Pacitan.

Dengan Adminduk di Kecamatan maka sejumlah pengurusan administrasi kependudukan dapat dilakukan di kecamatan. Diantaranya rekam dan cetak KTP elektronik, KK, akta kelahiran, akta kematian surat keterangan pindah (antar desa dan kecamatan) serta surat keterangan datang (antar desa dan kecamatan).

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.